Pengacara Tersangka Kasus Korupsi Minta Maaf atas Konten Negatif Terkait Kejaksaan Agung
Marcella Santoso, seorang pengacara yang terjerat dalam serangkaian kasus hukum termasuk dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan kasus ekspor crude palm oil (CPO), kasus timah, dan impor gula, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Permohonan maaf ini terkait dengan pembuatan dan penyebaran konten serta narasi negatif yang ditujukan kepada institusi Kejaksaan Agung.
Dalam pernyataan yang disiarkan melalui video pada konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025), Marcella mengakui bahwa konten yang dibuat oleh timnya, atas arahannya, tidak sepenuhnya diperiksa dan ditelaah dengan cermat. Ia menyatakan penyesalannya atas kelalaian tersebut.
"Saya sangat menyesali dan menyadari bahwa apapun ceritanya, baik itu kelalaian saya yang tidak mengecek ulang isi konten, ataupun kelalaian dan luputnya saya mengecek dan meneliti kembali serta fokus terhadap apa yang saya sampaikan," ujarnya dalam video tersebut.
Marcella mengakui bahwa konten yang dibuatnya mengandung narasi negatif yang menyerang Kejaksaan Agung, baik secara institusional maupun secara personal terhadap para penyidik. Konten tersebut, menurut pengakuannya, menyasar isu-isu sensitif.
"Antara lain, terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung, isu Jampidsus, isu Bapak Dirdik," ungkap Marcella.
Lebih lanjut, Marcella juga mengakui bahwa terdapat narasi negatif yang diarahkan untuk mendiskreditkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dengan tujuan menjatuhkan atau menghalangi kerja para penyidik.
"Dan bahkan, terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia Gelap," imbuhnya.
Kendati demikian, Marcella menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki masalah pribadi dengan institusi kejaksaan maupun para penyidik secara individual.
"Bahwa saya sejujurnya tidak pernah merasa ada ketidaksukaan atau kebencian secara pribadi, baik dengan institusi, ataupun dengan pemerintahan, ataupun dengan personal," jelasnya.
Marcella bahkan mengungkapkan bahwa dalam percakapan dengan rekannya, ia sempat memuji kinerja salah satu pejabat kejaksaan.
"Karena di dalam chat saya dan institusi, masukkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Salah satu itu terdapat percakapan antara saya dan rekan saya. Dan, saya sampaikan bahwa ada baiknya juga APH ini seperti Bapak Febrie (Jampidsus)," terangnya.
Atas tindakannya tersebut, Marcella menyampaikan permintaan maaf yang tulus dan berharap agar pintu maaf dapat dibukakan baginya.
"Saya sebagai manusia, saya hanya bisa meminta maaf. Saya hanya mendoakan bahwa rasa sakit, rasa ketidaknyamanan yang dialami oleh pihak-pihak yang terkait dan terdampak akan dipulihkan," ucapnya dengan nada penuh penyesalan.
Sebagai informasi tambahan, Marcella Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka untuk ketiga kalinya oleh Kejaksaan Agung. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Bahwa penyidik pada jajaran Jampidsus sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi, juga ditetapkan tersangka dalam TPPU tindak pidana pencucian uang, yaitu saudara MS, yang ditetapkan sejak tanggal 23 April 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar.
Sebelumnya, Marcella Santoso juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vonis lepas (onslag) terkait perkara crude palm oil (CPO) terhadap tiga korporasi, serta dalam kasus perintangan penyidikan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam kasus dugaan TPPU terkait penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dua tersangka lainnya adalah advokat Ariyanto Bakri dan Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2025.