Ratusan Lahan Parkir Minimarket di Surabaya Disegel Akibat Ketiadaan Juru Parkir Resmi
Pemerintah Kota Surabaya mengambil tindakan tegas dengan menyegel ratusan lahan parkir minimarket yang tersebar di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pelanggaran aturan terkait penyediaan juru parkir (jukir) resmi di area parkir minimarket.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, Achmad Zaini, hingga saat ini, sebanyak 203 lahan parkir minimarket telah disegel sejak perintah penindakan diterbitkan pada Selasa, 10 Juni 2025. Dari jumlah tersebut, 67 segel telah dibuka kembali setelah pengelola minimarket memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Totalnya 203 lahan parkir minimarket sudah disegel, dan 67 segelnya sudah dibuka," ungkap Zaini. Pada hari yang sama, Satpol PP Surabaya menyegel 27 toko swalayan berdasarkan data permohonan bantuan penertiban dari Dinas Perhubungan (Dishub). Selain itu, mereka juga membuka segel 19 toko yang telah mengantongi izin.
Zaini mengimbau kepada seluruh pengusaha minimarket untuk segera memenuhi aturan yang berlaku, termasuk mengurus izin lahan parkir dan menyediakan jukir yang dilengkapi dengan identitas perusahaan. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 mewajibkan setiap tempat usaha menyediakan lahan parkir, juru parkir resmi, dan membayar pajak parkir sebesar 10 persen dari total pendapatan parkir bulanan.
"Kami mengimbau agar segera mengurus dan memenuhi perizinan. Setelah itu, kami akan segera membuka segelnya," kata Zaini.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengecekan terhadap 800 minimarket di seluruh Surabaya. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap toko modern telah menyediakan juru parkir resmi.
"Hari ini, saya meminta seluruh jajaran Pemerintah Kota Surabaya untuk turun tangan. Ada 800 tempat usaha yang akan kita periksa," tegas Eri di Balai Kota Surabaya pada Selasa, 10 Juni 2025.
Eri menekankan bahwa setiap usaha, terutama minimarket di Surabaya, wajib memiliki lahan parkir sendiri dan menyediakan juru parkir resmi gratis untuk pelanggan. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat.
"Kita diajarkan bahwa yang kuat harus membantu yang lemah. Ketika ada usaha investasi di Surabaya yang menyediakan tempat parkir, maka mereka memiliki kewajiban untuk menyediakan juru parkir," jelasnya.
Eri menambahkan bahwa jika minimarket tidak menyediakan juru parkir atau tidak menggunakan rompi identitas perusahaan, maka mereka dianggap tidak menghormati warga Surabaya yang bekerja di sana. Oleh karena itu, Eri mengancam akan langsung menyegel minimarket yang melanggar aturan tersebut sebagai bentuk penghargaan kepada warga setempat.
"Saya minta jangan ragu-ragu, datangi seluruh tempat usaha tersebut dan lihat. Jika di sana masih belum menyediakan juru parkir yang menggunakan rompi, maka tutup toko itu, langsung pasang police line," pungkas Eri.