KPK Dalami Keterlibatan Juliari Batubara dalam Dugaan Korupsi Bansos Beras Presiden Era Pandemi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) beras bagi masyarakat terdampak COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020. Pemeriksaan terhadap Juliari Batubara dilaksanakan pada hari Selasa, 17 Juni 2025, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, tempat yang bersangkutan saat ini menjalani masa hukuman.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi perihal pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemanggilan Juliari Batubara dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami lebih lanjut dugaan penyimpangan dalam program bansos yang diperuntukkan bagi penanganan pandemi COVID-19. Meskipun demikian, Budi Prasetyo belum memberikan rincian spesifik mengenai materi pemeriksaan yang akan diajukan kepada mantan Mensos tersebut.
Kasus dugaan korupsi bansos beras ini mencuat ke permukaan setelah KPK menerima laporan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Diduga, praktik korupsi ini telah merugikan negara hingga mencapai Rp 125 miliar. KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren, sebagai tersangka dalam kasus ini. Ivo Wongkaren juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi penyaluran bansos di Kementerian Sosial yang lain. Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor bantuan sosial, terutama di tengah situasi pandemi yang seharusnya menjadi momentum untuk saling membantu dan meringankan beban masyarakat.
Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:
- Pemeriksaan Juliari Batubara: KPK kembali memeriksa mantan Mensos terkait dugaan korupsi bansos beras.
- Lokasi Pemeriksaan: Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Tangerang.
- Kerugian Negara: Dugaan kerugian negara mencapai Rp 125 miliar.
- Tersangka: KPK telah menetapkan Ivo Wongkaren sebagai tersangka.
- Modus Operandi: Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran bansos.
KPK terus berupaya untuk mengungkap secara tuntas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, serta memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang.