Pemkot Solo Intensifkan Penertiban Parkir Liar Guna Redam Keluhan Masyarakat

Pemerintah Kota Solo mengambil langkah tegas dengan menggandeng aparat kepolisian untuk menertibkan praktik parkir liar yang kian meresahkan masyarakat. Inisiatif ini merupakan respons langsung atas banyaknya aduan yang diterima terkait aktivitas juru parkir (jukir) ilegal yang kerap memungut tarif tidak wajar, terutama saat ada acara atau kegiatan tertentu.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyatakan bahwa penertiban ini akan menjadi fokus utama pemerintahannya. Ia menegaskan bahwa praktik parkir liar dengan tarif yang melambung tinggi sudah mengarah pada tindakan pungutan liar (pungli) dan bahkan berpotensi pidana. Pemerintah Kota Solo berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap parkir liar secara berkelanjutan.

Selain penertiban, Pemkot Solo juga berencana untuk melakukan sertifikasi terhadap jukir resmi yang terdaftar di Dinas Perhubungan (Dishub). Sertifikasi ini bertujuan untuk memberikan pengakuan dan legitimasi kepada jukir yang memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Jukir yang bersertifikasi juga akan dilengkapi dengan tanda pengenal khusus pada seragam mereka, yang akan berbeda-beda sesuai dengan zona tugas masing-masing.

Kepala Dishub Solo, Taufiq Muhammad, menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 2.300 jukir yang terdaftar secara resmi. Pihaknya akan melakukan pengkajian ulang terhadap zonasi parkir, terutama di kawasan tempat wisata, dengan mempertimbangkan potensi peningkatan tarif. Untuk mempermudah pengawasan dan identifikasi, seragam jukir akan dibedakan berdasarkan zona. Misalnya, zona C dengan tarif motor Rp 2.000 dan mobil Rp 3.000 akan menggunakan seragam berwarna biru, sementara zona B di kawasan Slamet Riyadi akan menggunakan seragam berwarna hijau. Selain itu, Dishub juga berencana menerapkan sistem pembayaran non-tunai (cashless) dengan menggunakan QRIS.

Lebih lanjut, Respati Ardi menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak jukir resmi. Ia mewajibkan pengelola parkir untuk memberikan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan kepada para jukir. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan memberikan rasa aman bagi para jukir yang telah berkontribusi secara legal bagi pendapatan daerah. Dengan penertiban parkir liar, sertifikasi jukir resmi, dan perlindungan hak-hak jukir, Pemkot Solo berupaya menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi semua pihak.