Presiden Prabowo Subianto Intervensi Sengketa Empat Pulau: Upaya Redam Ketegangan Aceh-Sumatera Utara

Presiden Ambil Alih Kendali Sengketa Pulau di Aceh-Sumut

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah proaktif dalam menangani sengketa wilayah yang melibatkan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Keputusan ini disambut baik oleh anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, yang melihatnya sebagai upaya meredakan potensi ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Nasir Djamil, seorang legislator dari Aceh, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Presiden. Menurutnya, intervensi ini mencerminkan respons terhadap dinamika sejarah dan sentimen daerah yang mungkin kurang diperhatikan dalam keputusan sebelumnya oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Pengambilalihan isu ini oleh Presiden dimaksudkan untuk meredakan ketegangan antara pusat dan daerah, khususnya antara Aceh dan Sumatera Utara," ujar Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Legislator tersebut meyakini bahwa langkah Presiden tidak didasari oleh motif politik. Sebaliknya, ia melihatnya sebagai upaya untuk menjaga stabilitas dan mengatasi potensi konflik yang timbul akibat ketidakjelasan batas wilayah.

Koreksi terhadap Keputusan Mendagri

Lebih lanjut, Nasir menilai tindakan Presiden sebagai bentuk koreksi terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri terkait batas wilayah. Ia menekankan pentingnya sensitivitas terhadap daerah-daerah yang pernah mengalami konflik bersenjata, seperti Aceh. Keputusan yang kurang bijaksana dapat memicu kembali ketegangan yang sudah mereda.

"Ini adalah koreksi Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan terhadap Menterinya. Dalam mengambil keputusan, perlu mempertimbangkan sejarah dan kondisi psikologis daerah, terutama daerah yang pernah mengalami konflik," tambahnya.

Akar Masalah dan Kekeliruan Teknis

Nasir Djamil menjelaskan bahwa secara historis, administratif, dan hukum, empat pulau yang menjadi sumber sengketa sebenarnya merupakan bagian dari wilayah Aceh. Ia mengakui adanya kesalahan teknis dari pihak Aceh pada tahun 2009 dalam pendataan pulau. Saat itu, data yang diserahkan hanya mencantumkan 260 pulau, tanpa memasukkan empat pulau yang kini diperdebatkan.

"Memang pada tahun 2009, ada kekeliruan dalam memberikan koordinat. Data yang disampaikan hanya 260 pulau, tidak termasuk empat pulau ini. Namun, kesalahan tersebut telah dikoreksi dan diajukan kembali, tetapi tidak pernah mendapat respons dari pemerintah pusat," jelasnya.

Latar Belakang Sengketa

Sengketa ini mencuat setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara masuk ke dalam wilayah administratif Sumatera Utara. Keputusan ini memicu protes dari Pemerintah Aceh dan berbagai elemen masyarakat di daerah tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih penuh penanganan masalah ini dan menargetkan solusi dalam waktu dekat.

Dasco menyampaikan bahwa Presiden akan segera mengambil langkah terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini. Keputusan terkait status kepemilikan empat pulau tersebut diharapkan dapat segera rampung. Dengan intervensi langsung dari Presiden, diharapkan sengketa ini dapat diselesaikan secara adil dan bijaksana, menjaga hubungan baik antara Aceh dan Sumatera Utara, serta antara daerah dan pemerintah pusat.

Penegasan Sufmi Dasco Ahmad

"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," ujar Dasco.

Presiden Prabowo menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut sudah bisa rampung dalam waktu dekat.