KPK Dalami Dugaan Penyelewengan Dana CSR Bank Indonesia, Kepala Divisi PSBI Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), yang dikenal juga sebagai Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dianggap memiliki informasi relevan terkait kasus ini.
Pada hari Selasa, 17 Juni 2025, KPK memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan. Salah satu saksi kunci yang dipanggil adalah Hery Indratno, yang menjabat sebagai Kepala Divisi PSBI di Departemen Komunikasi Bank Indonesia. Pemeriksaan terhadap Hery Indratno dan saksi lainnya dilakukan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain Hery Indratno, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu:
- Ageng Wardoyo, Kepala Subbagian Rapat Sekretariat Komisi XI DPR RI
- Anita Handayaniputri, Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI
- Sarilan Putri Khairunnisa, Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI
Keterangan dari para saksi ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih jelas mengenai dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana CSR BI. KPK menduga adanya aliran dana CSR BI yang tidak tepat sasaran, yaitu dialirkan ke yayasan-yayasan yang diduga fiktif. Modus operandi yang terendus oleh KPK adalah dana CSR tersebut ditransfer ke rekening yayasan, kemudian ditarik kembali ke rekening pribadi para pelaku dan keluarga mereka.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, praktik penyaluran dana CSR BI seharusnya melalui yayasan yang kredibel dan terverifikasi. Namun, dalam kasus ini, para tersangka diduga mendirikan yayasan fiktif semata-mata untuk menampung dana CSR tersebut.
"Karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S ini ada di situ, ini masih termasuk juga Saudara HG ya, itu yayasannya, jadi membuat yayasan, Kemudian melalui yayasan tersebutlah uang-uang tersebut dialirkan," kata Asep Guntur Rahayu.
Dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial, seperti pengadaan ambulans dan pemberian beasiswa, diduga diselewengkan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi. KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan kasus ini untuk mencari bukti-bukti tambahan.