Zurich Indonesia Optimis Skema Co-payment Stabilkan Premi Asuransi Kesehatan

Zurich Asuransi Indonesia Tbk (ZADI) menyambut baik pemberlakuan skema co-payment dalam produk asuransi kesehatan. Perusahaan meyakini bahwa kebijakan ini akan berkontribusi signifikan terhadap stabilitas harga premi dan membuatnya lebih terjangkau bagi masyarakat.

Presiden Direktur Zurich Indonesia, Edhi Tjahja Negara, menyampaikan bahwa perusahaan melihat skema co-payment sebagai langkah positif untuk menjaga keseimbangan antara penetapan premi yang wajar dan pemanfaatan layanan kesehatan yang efektif. Penyesuaian premi sendiri mempertimbangkan berbagai faktor seperti risiko, manfaat polis, inflasi medis, serta tren klaim secara keseluruhan.

"Kami menyambut baik arahan terbaru dari OJK melalui kebijakan ini. Regulasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan nasabah, meningkatkan kualitas produk kesehatan, dan mendorong tata kelola industri asuransi yang lebih berkelanjutan," ujarnya.

Zurich Indonesia juga menawarkan manfaat kesehatan melalui produk asuransi jiwa, yaitu Zurich Optimal Health Insurance. Produk ini memberikan perlindungan komprehensif bagi nasabah.

Skema co-payment sendiri diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang diterbitkan pada 19 Mei 2025. SEOJK ini mewajibkan produk asuransi kesehatan untuk menerapkan skema co-payment, di mana pemegang polis turut menanggung sebagian risiko.

Pasal 5 SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan bahwa pemegang polis atau peserta harus menanggung minimal 10 persen dari total pengajuan klaim. Batasan maksimum co-payment untuk rawat jalan adalah Rp 300.000 per pengajuan klaim, sedangkan untuk rawat inap adalah Rp 3 juta per pengajuan klaim.

Ketentuan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026, dan perusahaan asuransi diberikan waktu hingga 31 Desember 2026 untuk menyesuaikan produk mereka.

Rincian Skema Co-payment:

  • Persentase Tanggungan Pemegang Polis: Minimal 10% dari total klaim.
  • Batas Maksimum Rawat Jalan: Rp 300.000 per pengajuan klaim.
  • Batas Maksimum Rawat Inap: Rp 3.000.000 per pengajuan klaim.

Dengan adanya skema co-payment ini, diharapkan masyarakat akan lebih bijak dalam memanfaatkan layanan kesehatan, sehingga premi asuransi dapat tetap stabil dan terjangkau dalam jangka panjang.