Aksi Kejar-kejaran Berujung Maut: Polisi Lumpuhkan Komplotan Pencuri Lintas Provinsi

Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian lintas provinsi yang meresahkan masyarakat. Dua anggota komplotan pencuri spesialis toko sembako tewas dalam aksi pengejaran dramatis yang berakhir di Sidoarjo, Jawa Timur. Peristiwa ini bermula dari laporan pencurian di sebuah toko grosir di Denpasar Selatan, Bali.

Pada tanggal 2 Juni 2025, sebuah toko grosir di Jalan Pulau Belitung, Desa Pedungan, Denpasar Selatan, Bali, menjadi sasaran komplotan pencuri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 328.961.405 yang terdiri dari uang tunai dan berbagai merek rokok. Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan segera bergerak cepat dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV.

Dari hasil analisis CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan. Informasi penting ini kemudian mengarah pada dugaan bahwa para pelaku melarikan diri ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.

Polsek Denpasar Selatan berkoordinasi intensif dengan Polda Jawa Timur dan Polres Sidoarjo untuk memburu para pelaku. Tim dari Polda Jawa Timur melakukan pemantauan di jalan tol setempat. Upaya penghadangan dilakukan, tetapi para pelaku mencoba melarikan diri dengan mobil, bahkan hampir menabrak petugas yang mencoba menghentikan mereka. Kejar-kejaran semakin intensif hingga pelaku menabrak palang pintu keluar tol.

Polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke arah mobil pelaku agar berhenti. Namun, salah seorang pelaku justru keluar dari mobil dan mengacungkan parang ke arah petugas. Dalam situasi yang mengancam keselamatan, polisi mengambil tindakan tegas dengan menembak pelaku yang memegang parang, serta satu pelaku lainnya. Akibatnya, dua pelaku berinisial EK (40) dan FM (38) tewas di tempat.

Satu pelaku berinisial MR (30) berhasil diringkus, sementara satu pelaku lainnya, BS alias Cepon (38), berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran. MR saat ini ditahan dan menjalani proses hukum di Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MR mengakui perbuatannya dan kelompoknya telah beraksi di beberapa lokasi di Pulau Jawa dan Bali. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 dus rokok berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp 29.750.000 yang diduga hasil kejahatan. Rencananya, rokok hasil curian tersebut akan dikirim ke Pulau Jawa melalui jasa ekspedisi.

  • Barang Bukti yang Diamankan:
    • 19 dus rokok berbagai merek
    • Uang tunai sebesar Rp 29.750.000

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk menangkap pelaku yang melarikan diri dan mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas.