KPK Dalami Dugaan Pemerasan TKA, Mantan Staf Khusus Menaker Hanif Dhakiri Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Luqman Hakim, mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Pemeriksaan terhadap Luqman Hakim dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada hari Selasa, 17 Juni 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan Luqman Hakim merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya yang tidak dihadiri oleh yang bersangkutan.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan TPK pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemenaker," ujar Budi Prasetyo.

Luqman Hakim tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.15 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Fokus pemeriksaan adalah untuk menggali informasi terkait dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin penggunaan TKA di Kemenaker pada periode 2019-2023.

Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan adanya indikasi praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kemenaker terhadap perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Dari hasil penyelidikan awal, KPK menduga bahwa total uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik haram ini mencapai Rp 53 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk memeras para calon pengguna TKA dengan iming-iming kemudahan dalam proses perizinan.

Praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019 dan melibatkan sejumlah oknum pejabat di Kemenaker. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:

  • Kasus: Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemenaker.
  • Periode: 2019-2023
  • Modus: Pemerasan terhadap perusahaan yang ingin mempekerjakan TKA.
  • Total Uang: Rp 53 miliar
  • Tersangka: 8 orang
  • Saksi: Luqman Hakim, Mantan Staf Khusus Menaker Hanif Dhakiri

KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. Lembaga anti-rasuah ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.