Pemkot Palangka Raya Pertegas Larangan Penjualan Atribut Sekolah di Lingkungan Pendidikan Dasar

Pemerintah Kota Palangka Raya mengambil langkah tegas menjelang tahun ajaran baru 2025 dengan melarang keras praktik penjualan seragam dan buku pelajaran secara langsung kepada siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan ini merupakan upaya untuk meringankan beban ekonomi orang tua murid dan memastikan akses pendidikan yang lebih merata bagi seluruh siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, mengungkapkan bahwa larangan ini telah lama diberlakukan seiring dengan adanya kucuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS seharusnya menutupi kebutuhan operasional sekolah, termasuk penyediaan buku dan seragam, sehingga tidak ada alasan bagi sekolah untuk membebankan biaya tambahan kepada siswa. Meskipun demikian, Jayani mengakui bahwa masih ada beberapa sekolah yang melanggar aturan ini, dan pihaknya akan terus melakukan pengawasan yang lebih ketat.

Namun, Jayani memberikan sedikit kelonggaran terkait penjualan seragam melalui koperasi sekolah. Penjualan seragam oleh koperasi diperbolehkan dengan syarat tertentu, yaitu barang yang dijual tidak tersedia secara luas di pasaran umum dan harga yang ditetapkan harus wajar serta tidak memberatkan siswa. Dinas Pendidikan akan memastikan bahwa harga seragam yang dijual oleh koperasi tetap terjangkau dan sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat.

Larangan penjualan atribut sekolah ini juga didasari oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendidikan dasar dan menengah yang dikelola oleh pemerintah, baik negeri maupun swasta, harus bebas biaya. Putusan MK ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Palangka Raya untuk memperketat aturan terkait biaya pendidikan dan memastikan bahwa tidak ada lagi pungutan liar atau praktik lain yang membebani orang tua murid.

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala untuk memastikan bahwa semua sekolah di wilayahnya mematuhi aturan yang berlaku. Tindakan tegas akan diambil terhadap sekolah-sekolah yang terbukti melanggar larangan penjualan seragam dan buku pelajaran. Dengan langkah ini, diharapkan semua siswa di Palangka Raya dapat memperoleh pendidikan yang berkualitas tanpa terbebani oleh biaya-biaya yang tidak seharusnya.

  • Larangan Penjualan Langsung: Sekolah dilarang menjual seragam dan buku pelajaran secara langsung kepada siswa.
  • Pengecualian Koperasi Sekolah: Penjualan seragam oleh koperasi sekolah diperbolehkan dengan syarat barang tidak tersedia di pasaran umum dan harga wajar.
  • Landasan Hukum: Putusan MK yang menyatakan pendidikan dasar dan menengah bebas biaya.
  • Pengawasan: Dinas Pendidikan akan melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan sekolah terhadap aturan.

Dengan adanya penegasan larangan ini, diharapkan tercipta sistem pendidikan yang lebih adil dan merata di Kota Palangka Raya, di mana semua siswa memiliki kesempatan yang sama untuk meraih cita-cita tanpa terhalang oleh masalah ekonomi.