ASN Semarang Ditahan, Terlibat Kasus Gratifikasi Seleksi CPNS Capai Rp 900 Juta

ASN Semarang Ditahan Terkait Gratifikasi Seleksi CPNS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang telah menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MB atas dugaan penerimaan gratifikasi yang merugikan enam peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan tahun 2021. Tersangka MB diduga telah mengumpulkan uang hingga Rp 900 juta dengan modus menjanjikan kelulusan kepada para korban. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo, membenarkan penahanan tersebut dan menjelaskan kronologi kasus ini pada Selasa, 11 Maret 2025.

Berdasarkan keterangan Agus Sunaryo, MB mendekati enam calon peserta CPNS dengan iming-iming jaminan kelulusan dalam seleksi. Tersangka berhasil meyakinkan para korban untuk menyerahkan sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi. Nominal uang yang diterima MB dari masing-masing korban berkisar antara Rp 120 juta hingga Rp 200 juta. Total keseluruhan uang yang diterima MB mencapai angka fantastis, yaitu Rp 900 juta. Setelah menyadari telah menjadi korban penipuan, keenam peserta CPNS tersebut kemudian melaporkan kasus ini kepada pihak Kejaksaan.

Proses hukum pun segera berjalan. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan yang teliti dan mendalam, MB akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Pihak Kejaksaan juga tengah melakukan asset tracking untuk melacak aset yang dimiliki oleh MB dan menelusuri aliran dana hasil kejahatannya. Proses penelusuran aset ini bertujuan untuk memastikan seluruh uang hasil gratifikasi dapat dikembalikan kepada para korban dan negara.

MB dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan mengancam tersangka dengan hukuman penjara yang cukup berat. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum yang mencoba memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan merugikan orang lain. Kejari Semarang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada tersangka.

Kejaksaan Negeri Semarang menekankan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi dan memastikan integritas proses seleksi CPNS. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa upaya untuk memanipulasi dan mencurangi proses seleksi CPNS akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Keberhasilan penangkapan dan penahanan MB diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang. Pihak Kejaksaan juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan seleksi CPNS dan melaporkan segala kecurigaan kepada pihak berwajib.