Saksi Kunci Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan Mendapat Perlindungan LPSK Akibat Trauma Mendalam
Seorang saksi mata kunci dalam kasus penggerebekan arena sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung, yang berujung pada penembakan tiga anggota polisi, kini berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Nur Syamsiah, seorang pedagang makanan dan minuman yang sehari-hari berjualan di arena sabung ayam tersebut, mengalami trauma mendalam akibat peristiwa tragis itu.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, Nur Syamsiah berada di lokasi kejadian saat baku tembak terjadi dan mendengar langsung suara tembakan. Kondisi ini menyebabkan Nur Syamsiah mengalami ketakutan yang luar biasa dan kesulitan memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut. Polda Lampung kemudian berkoordinasi dengan LPSK untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada saksi kunci ini.
LPSK memberikan perlindungan pengawasan melekat selama proses persidangan. Selain itu, Nur Syamsiah juga mendapatkan layanan konseling untuk mengatasi trauma yang dialaminya, sehingga diharapkan dapat memberikan keterangan dengan lebih tenang dan bebas dari rasa takut. Faktor lain yang menyebabkan Nur Syamsiah merasa terancam adalah adanya pihak-pihak yang terus menerus menanyakan informasi terkait kasus tersebut sejak ia meninggalkan rumah pasca-kejadian. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan membuatnya merasa terintimidasi.
Saat ini, Nur Syamsiah telah direlokasi dari tempat tinggalnya di sekitar arena sabung ayam ke lokasi yang lebih aman bersama kedua anaknya yang masih bersekolah di tingkat SD dan SMP. Langkah ini diambil untuk menjauhkan Nur Syamsiah dari potensi ancaman dan memberikan rasa aman selama proses hukum berjalan.
Sri Suparyati menjelaskan bahwa Nur Syamsiah merasa sangat ketakutan jika bertemu dengan saksi lain, apalagi jika melihat terdakwa atau pihak-pihak yang terkait dengan kepemilikan lahan arena sabung ayam tersebut. Namun, sejauh ini, LPSK tidak menemukan adanya indikasi intimidasi dari aparat penegak hukum dalam kasus ini.
Perlindungan dan relokasi terhadap Nur Syamsiah akan terus dilakukan hingga proses persidangan selesai. Setelah enam bulan, LPSK akan melakukan evaluasi untuk menentukan apakah perlindungan perlu diperpanjang atau tidak. Saat ini, Nur Syamsiah merasa lebih tenang dan terlindungi, sehingga diharapkan dapat memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus penembakan ini.
Dalam persidangan kasus ini, Oditur Militer menghadirkan sebelas orang saksi, termasuk Nur Syamsiah, untuk memberikan keterangan terkait peran Kopda Bazarsah, yang didakwa sebagai pelaku tunggal penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin. Saksi-saksi lain yang dihadirkan antara lain Peltu Yun Heri Lubis (Dansub Ramil Negara Batin), Koptu Rizal Mukti Antara, Koptu Zulkarnain, serta beberapa warga sipil yang berada di lokasi kejadian.