Penghapusan BBNKB Kendaraan Bekas Berlaku 2025, Biaya Lain Tetap Wajib Dibayar

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, yang efektif berlaku mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa penghapusan BBNKB II ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam proses administrasi kepemilikan kendaraan.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa penghapusan BBNKB II ini tidak serta merta menghilangkan seluruh biaya yang terkait dengan proses balik nama kendaraan. Nadi Santoso menegaskan bahwa pemilik kendaraan tetap wajib membayar beberapa komponen biaya lainnya, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Berikut rincian biaya yang tetap berlaku saat melakukan balik nama kendaraan bekas:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besaran PKB bervariasi tergantung pada jenis, merek, dan kapasitas mesin kendaraan. Untuk wilayah Yogyakarta, informasi mengenai besaran PKB dapat diakses melalui situs web resmi Samsat Sleman.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Tarif SWDKLLJ diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 dan berbeda-beda berdasarkan jenis kendaraan.
  • Biaya Administrasi STNK:
    • Kendaraan roda dua dan tiga: Rp 100.000
    • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200.000
  • Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor):
    • Kendaraan roda dua dan tiga: Rp 60.000
    • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 100.000
  • Biaya Penerbitan BPKB:
    • Kendaraan roda dua dan tiga: Rp 225.000
    • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000

Dengan demikian, meskipun BBNKB II telah dihapuskan, masyarakat yang hendak melakukan balik nama kendaraan bekas tetap perlu mempersiapkan anggaran untuk membayar komponen-komponen biaya lainnya. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.