Sidang Lanjutan Kasus Judi Online Komdigi: Klaster Pegawai Kembali Diadili di PN Jakarta Selatan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol) yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sidang yang menghadirkan para terdakwa dari klaster pegawai ini dilaksanakan pada hari Selasa, 17 Juni 2025.

Informasi mengenai jadwal sidang diperoleh dari pengumuman resmi di PN Jakarta Selatan. Berdasarkan pengumuman tersebut, sejumlah nama terdakwa dari klaster pegawai tercantum, antara lain:

  • Denden Imadudin Soleh
  • Fakhri Dzulfiqar
  • Riko Rasota Rahmada
  • Syamsul Arifin
  • Yudha Rahman Setiadi
  • Yoga Priyanka Sihombing
  • Reyga Radika
  • Muhammad Abindra Putra Tayip N
  • Radyka Prima Wicaksana

Perkara ini terdaftar dengan nomor 279/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan disidangkan di ruang utama PN Jakarta Selatan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Eko Budisusanto, membenarkan pelaksanaan sidang tersebut. Menurutnya, agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meskipun demikian, identitas saksi yang akan memberikan keterangan belum diungkapkan.

Kasus ini sebelumnya mengungkap adanya empat klaster yang diduga terlibat dalam praktik perlindungan situs judi online agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo. Klaster-klaster tersebut terdiri dari:

  1. Koordinator: Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
  2. Eks Pegawai Kementerian Kominfo (Komdigi): Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
  3. Agen Situs Judi Online: Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
  4. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Darmawati dan Adriana Angela Brigita (terungkap kemudian).

Para terdakwa dari klaster pegawai didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sidang ini menjadi sorotan publik mengingat implikasi serius dari kejahatan judi online dan keterlibatan aparatur negara dalam memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari persidangan ini, termasuk fakta-fakta baru yang mungkin terungkap dan hukuman yang akan dijatuhkan kepada para pelaku jika terbukti bersalah. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk membersihkan praktik koruptif dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas judi online di Indonesia.