Sengketa Ganti Rugi Korban Investasi Bodong: PT Surya Gemilang Multindo Berjanji Lunasi Kewajiban

Polemik penyelesaian ganti rugi bagi para korban dugaan penipuan investasi perumahan yang melibatkan PT Surya Gemilang Multindo memasuki babak baru. Mediasi lanjutan yang berlangsung di Sidoarjo pada Senin (16/6/2025) sempat diwarnai ketegangan, namun berakhir dengan penandatanganan surat pernyataan kesanggupan dari pihak perusahaan.

Mediasi tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dan Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengawal kasus ini. Sayangnya, Merlisnawati, pemilik PT Surya Gemilang Multindo, tidak hadir dan hanya diwakili suaminya, Deni Irawan. Ketidakhadiran ini sempat memicu kekecewaan dari para korban dan perwakilan pemerintah daerah.

Penundaan Mediasi dan Reaksi Keras

Sikap PT Surya Gemilang Multindo yang awalnya meminta penundaan mediasi dengan alasan pendalaman materi, menuai kritik tajam. Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, mengungkapkan kekecewaannya karena pada mediasi sebelumnya, pihak perusahaan telah berjanji membawa surat-surat aset sebagai jaminan ganti rugi. Armuji, Wakil Walikota Surabaya, juga menegaskan pentingnya kehadiran Merlisnawati pada mediasi selanjutnya dengan membawa serta seluruh dokumen aset yang valid.

Surat Pernyataan Sebagai Titik Terang

Setelah perdebatan panjang, Deni Irawan akhirnya bersedia membuat surat pernyataan yang berisi jaminan pengembalian uang ganti rugi kepada para korban. Surat tersebut memuat beberapa poin penting, antara lain:

  • Kesanggupan menghadirkan Merlisnawati dalam mediasi lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa, 17 Juni 2025, di rumah dinas Wakil Bupati Sidoarjo.
  • Kesediaan menyerahkan aset-aset perusahaan, termasuk surat-surat kepemilikan dan fisik aset, sebagai jaminan ganti rugi.
  • Daftar aset yang akan dijaminkan, meliputi:
    • Sebidang tanah di Mojosari seluas 3.100 m² atas nama Merlisnawati.
    • Sebuah rumah di Perum Puri Permata Regency, Sedati, Sidoarjo atas nama Merlisnawati.
    • Mobil Daihatsu Ayla warna putih atas nama Deni Irawan.

Surat pernyataan ini diharapkan menjadi langkah konkret menuju penyelesaian masalah yang telah merugikan banyak pihak. Kuasa hukum korban, Dimas, meminta para korban yang hadir untuk menandatangani surat pernyataan tersebut sebagai saksi, semakin memperkuat posisi hukum mereka.

Mediasi lanjutan pada hari Selasa menjadi krusial untuk melihat realisasi janji-janji yang tertuang dalam surat pernyataan tersebut. Para korban berharap agar pihak PT Surya Gemilang Multindo benar-benar menunjukkan itikad baik dan memenuhi kewajibannya, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan kerugian yang mereka alami dapat dipulihkan.