Jalan Terbuka Lebar: Singapura Tolak Penangguhan, Ekstradisi Paulus Tannos Semakin Dekat
Singapura secara resmi menolak permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos, buronan yang menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia. Kabar baik ini membuka jalan bagi proses ekstradisi yang diharapkan dapat segera terlaksana. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan optimisme ini setelah menerima informasi langsung dari Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura.
"Informasi dari otoritas resmi Singapura, yaitu AGC, memberikan harapan percepatan proses pengadilan dan ekstradisi Paulus Tannos," ujar Supratman, Selasa (17/6/2025). Penolakan penangguhan penahanan ini dipandang sebagai wujud komitmen kuat Pemerintah Singapura terhadap perjanjian ekstradisi yang telah disepakati kedua negara. Supratman menambahkan, langkah ini merupakan awal yang baik bagi hubungan bilateral, khususnya dalam penegakan hukum. Ia mengajak seluruh pihak untuk memberikan dukungan penuh tanpa mengintervensi proses hukum yang berlangsung di Singapura.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyambut baik putusan pengadilan Singapura tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penolakan penangguhan penahanan memastikan Paulus Tannos tetap berada dalam tahanan. KPK berharap proses ekstradisi akan berjalan lancar, dengan sidang pendahuluan dijadwalkan pada akhir Juni. "Sidang pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025," kata Budi.
Pemerintah Indonesia telah secara resmi mengajukan permintaan ekstradisi Paulus Tannos pada 22 Februari 2025. Permintaan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan penangkapan sementara (Provisional Arrest/PA) yang diajukan Kepolisian RI pada 18 Desember 2018. Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025. Setelah penangkapan, Paulus Tannos mengajukan permohonan penangguhan penahanan, yang kemudian ditolak oleh Pemerintah Singapura.
Sebagai informasi tambahan, pada 18 Maret 2025, Minister For Law Singapura mengeluarkan notifikasi kepada Magistrate (pengadilan tinggi di Singapura) sebagai respons terhadap permohonan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia. "Kami mendapat informasi bahwa pelaksanaan committal hearing terhadap ekstradisi PT pada 23-25 Juni 2025," jelas Supratman. Committal hearing adalah proses pemeriksaan oleh pengadilan untuk menentukan apakah terdapat bukti yang cukup untuk mendukung ekstradisi seseorang ke negara yang meminta. Proses ini merupakan bagian penting dari prosedur ekstradisi di Singapura, memastikan bahwa permintaan ekstradisi didasarkan pada bukti yang kuat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.