Mantan Pengurus Koperasi di Pelalawan Jadi Tersangka Korupsi Dana Peremajaan Sawit

Kasus dugaan korupsi dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun anggaran 2020 senilai Rp 1,25 miliar yang melibatkan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Pelalawan, Riau, memasuki babak baru. Polres Pelalawan telah menetapkan tiga orang mantan pengurus KUD sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Pelalawan menggelar perkara di Polda Riau. Gelar perkara tersebut menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi, sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 21 Januari 2025.

"Pada tanggal 17 Februari 2025, pengurus KUD Karya Bersama, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Pelalawan," ujar AKBP Afrizal, Selasa (17/6/2025).

Ketiga tersangka tersebut adalah HS (mantan Ketua KUD Karya Bersama), MK (mantan Sekretaris KUD Karya Bersama), dan AP (mantan Bendahara KUD Karya Bersama). Berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, dan penyidik telah melakukan pelimpahan tahap II tersangka beserta barang bukti pada Senin (16/6).

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan membuat laporan fiktif untuk mencairkan dana bantuan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diperuntukkan bagi program PSR. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.254.234.000, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau.

Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika KUD Karya Bersama Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, menerima dana dari BPDPKS sebesar Rp 10.590.138.000 untuk program PSR. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membantu 147 pekebun dengan luas lahan 353,0046 hektare, atau sebesar Rp 30.000.000 per hektare, dengan tujuan membantu pekebun dalam melakukan peremajaan kebun kelapa sawit mereka.

Namun, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, pada tahun 2021 sebanyak 21 pekebun dengan luas lahan kurang lebih 41,8087 Ha mengundurkan diri. Meskipun demikian, para tersangka tetap membuat laporan permohonan pencairan dana seolah-olah pekerjaan telah selesai 100%.

"Sisa anggaran dari pekebun yang mengundurkan diri sebesar Rp 1.254.234.000, yang seharusnya dikembalikan ke BPDPKS, justru dicairkan oleh pengurus KUD Karya Bersama dengan modus membuat laporan atau invoice fiktif dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok," jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 50 lembar permohonan pencairan dana BPPKS dari KUD Karya Bersama
  • 2 rekening bank atas nama KUD Karya Bersama
  • 144 buku tabungan bank milik pekebun
  • 147 lembar rekening koran pekebun
  • Uang tunai sejumlah Rp 410.000.000
  • 38 bendel dokumen terkait pelaksanaan kegiatan Program PSR tahun 2020 di Desa Air Emas

Selama proses penyidikan, sebanyak 49 saksi telah diperiksa, termasuk perangkat desa, pekebun, pihak KUD, Dishubnak Kabupaten Pelalawan dan Provinsi Riau, BPDPKS, bank mitra, penyedia barang dan jasa, serta tiga orang ahli (Ahli Keuangan Negara, Ahli Penghitungan Kerugian Negara, dan Ahli Pidana).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata, menambahkan bahwa pada tahun 2021, tersangka HS dan MK sempat melarikan diri. Setelah dilakukan pencarian, HS berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Kuansing, Riau, sementara MK diamankan di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

"Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk proses pemeriksaan dan setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan di Rutan Polres Pelalawan terhitung tanggal 17 Februari 2025," pungkas I Gede Yoga.