Sidang Kasus Investasi Fiktif Taspen Berlanjut: Eksepsi Kosasih Ditolak Majelis Hakim

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, terkait kasus dugaan investasi fiktif yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," tegas Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, dalam sidang putusan sela yang digelar pada Selasa (17/6/2025).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dakwaan tersebut dinilai telah menguraikan secara jelas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Kosasih, termasuk dugaan aliran dana yang dinikmatinya, yang akan dibuktikan lebih lanjut dalam pokok perkara.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memiliki wewenang untuk mengadili dan memeriksa perkara ini. Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya guna membuktikan dakwaan yang telah diajukan.

Sebelumnya, Kosasih didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun melalui investasi fiktif. Jaksa meyakini bahwa Kosasih turut menikmati hasil korupsi tersebut. Dalam kasus ini, jaksa juga mendakwa mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, sebagai terdakwa.

Menurut dakwaan JPU, Kosasih bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto telah melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung oleh analisis investasi yang memadai. Investasi ini dilakukan untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang mengalami gagal bayar (default) dari portofolio PT Taspen.

Jaksa juga menyebutkan bahwa Kosasih telah merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2. Pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 tersebut dilakukan secara tidak profesional oleh Ekiawan Heri Primaryanto.

Akibat perbuatan tersebut, Kosasih diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 28.455.791.623, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500 dan 1.262.000 won Korea. Selain itu, Ekiawan juga diduga diperkaya sebesar USD 242.390, dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Beberapa korporasi juga turut diperkaya dalam kasus ini, termasuk PT IMM, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia, PT Pacific Sekuritas Indonesia, PT Sinar Emas Sekuritas, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF).

Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.