DJP Tegaskan Larangan Gratifikasi Lebaran: Layanan Pajak Gratis, Laporkan Pelanggaran!

DJP Tegaskan Larangan Gratifikasi Lebaran: Layanan Pajak Gratis, Laporkan Pelanggaran!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menegaskan larangan tegas terhadap pemberian gratifikasi kepada seluruh pegawai pajak. Imbauan ini dikeluarkan menjelang perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 dan Idul Fitri 1446 H/2025, melalui Pengumuman Nomor PENG-21/PJ.09/2025. Pengumuman tersebut secara eksplisit menekankan larangan pemberian uang, barang, atau hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan Lebaran, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada seluruh pegawai DJP. Langkah ini merupakan upaya pencegahan korupsi dan penegasan atas prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik perpajakan.

DJP dengan tegas menyatakan bahwa seluruh layanan administrasi perpajakan yang diberikan kepada masyarakat adalah gratis dan merupakan hak wajib pajak. Tidak ada kewajiban bagi wajib pajak untuk memberikan imbalan apa pun kepada petugas pajak sebagai tanda terima kasih atau untuk maksud lainnya. Wajib pajak diimbau untuk memahami bahwa pemberian hadiah atau gratifikasi, dalam bentuk apapun, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Saluran Pengaduan Tersedia:

DJP menyediakan berbagai saluran pengaduan untuk masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran terkait gratifikasi:

Sementara itu, bagi petugas DJP yang ditawarkan atau menerima gratifikasi, terdapat prosedur pelaporan yang wajib dipatuhi. Petugas yang menerima tawaran gratifikasi wajib menolaknya dan melaporkan kejadian tersebut kepada:

  • Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG): Paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan gratifikasi.
  • Laman Pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK): gol.kpk.go.id, paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan gratifikasi.

Sanksi Hukum bagi Pemberi Gratifikasi:

Berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), pemberi gratifikasi yang memenuhi unsur tindak pidana suap akan dikenakan sanksi pidana. Pasal 605 ayat (1) KUHP mengatur pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp 500 juta bagi yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Sementara Pasal 606 ayat (1) KUHP mengatur pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp 200 juta bagi yang memberikan hadiah kepada pegawai negeri karena jabatan atau wewenangnya.

DJP berharap dengan adanya imbauan dan saluran pengaduan yang jelas ini, integritas dan transparansi pelayanan perpajakan dapat terus terjaga, serta menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari korupsi. Kerjasama dari seluruh pihak, baik wajib pajak maupun pegawai DJP, sangat diperlukan untuk mewujudkan hal tersebut.