Indonesia dan Singapura Tingkatkan Kerja Sama Hukum Melalui Kemajuan dalam Perjanjian Ekstradisi
Era Baru Kerja Sama Hukum: Indonesia-Singapura Perkuat Implementasi Ekstradisi
Kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto ke Singapura membuahkan serangkaian kesepakatan penting, salah satunya adalah peningkatan kerja sama di bidang hukum melalui perjanjian ekstradisi. Perkembangan positif ini diumumkan setelah pertemuan antara Presiden Prabowo dan Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, di Parliament House, Singapura, Senin (16/6/2025).
Dalam pertemuan Leaders' Retreat tersebut, kedua pemimpin negara menyaksikan penandatanganan perjanjian ekstradisi serta 18 nota kesepahaman (MoU) lainnya yang mencakup berbagai sektor. Presiden Prabowo menyampaikan apresiasinya atas kemajuan yang telah dicapai dalam mekanisme perjanjian ekstradisi ini, termasuk pembaruan MoU antara Kejaksaan Agung kedua negara. Langkah ini menandai komitmen bersama untuk memperkuat penegakan hukum dan keamanan regional.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyambut baik komitmen Pemerintah Singapura dalam merealisasikan perjanjian ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA). Ia menekankan bahwa inisiatif ini mencerminkan hubungan diplomatik yang semakin erat dan saling menguntungkan, berlandaskan pada prinsip supremasi hukum di kedua negara.
"Salah satu poin penting yang dibahas dalam pertemuan antara Perdana Menteri Singapura dan Bapak Presiden adalah perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Pemerintah Singapura menunjukkan komitmen kuat untuk melaksanakan perjanjian yang telah ditandatangani," ujar Supratman.
Menkumham Supratman meyakini bahwa komitmen ini akan menjadi momentum positif bagi kedua negara untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi lintas batas dalam upaya penegakan hukum. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memberantas kejahatan transnasional dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat di kedua negara.
Perjanjian ekstradisi ini memiliki implikasi penting dalam upaya penegakan hukum. Dengan adanya perjanjian ini, proses pemulangan pelaku kejahatan yang melarikan diri ke Singapura atau sebaliknya akan menjadi lebih efisien dan efektif. Hal ini akan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Selain itu, kerja sama MLA juga akan mempermudah proses pengumpulan bukti dan informasi yang diperlukan dalam penyidikan dan penuntutan tindak pidana. Hal ini akan membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan yang kompleks dan membawa para pelaku ke pengadilan.
Secara keseluruhan, kemajuan dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura merupakan langkah maju yang signifikan dalam memperkuat kerja sama hukum dan keamanan regional. Inisiatif ini mencerminkan komitmen kedua negara untuk menjunjung tinggi supremasi hukum dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan stabil bagi masyarakat.
Kerja sama ini bukan hanya bermanfaat bagi Indonesia dan Singapura, tetapi juga dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara dalam memperkuat kerja sama di bidang hukum dan keamanan. Dengan adanya kerja sama yang erat, negara-negara di kawasan ini dapat bersama-sama mengatasi tantangan kejahatan transnasional dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sejahtera bagi seluruh masyarakat.