Kesempatan Emas! Gelombang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Menyapu 14 Provinsi di Indonesia

Gelombang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Melanda 14 Provinsi

Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia! Setidaknya 14 provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Juni 2025. Program ini memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak dengan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda hingga pembebasan pajak progresif.

Inisiatif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. Berikut adalah daftar provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor:

  • Aceh: Pemerintah Aceh masih melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir tahun. Pembebasan pajak progresif menjadi fokus utama program ini, memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dan BBNKB.

  • Riau: Provinsi Riau menawarkan keringanan pajak yang signifikan, termasuk pembebasan dan pengurangan pokok pajak terutang serta penghapusan denda. Wajib pajak yang menunggak dua tahun atau lebih cukup membayar tunggakan pokok pajak satu tahun terakhir dan tahun berjalan. Program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mutasi keluar Riau, kendaraan yang diserahkan pertama kali, serta eks lelang eksekutif.

  • Lampung: Program pemutihan di Lampung berlangsung dari Mei hingga Juli 2025, menawarkan pembayaran pajak tahun berjalan, bea balik nama gratis, dan pembebasan pajak progresif. Tunggakan pokok pajak, denda, dan denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu juga dibebaskan.

  • Bangka Belitung: Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak yang berlangsung dari Mei hingga Juli 2025. Keringanan yang ditawarkan meliputi pembebasan pokok tunggakan pajak, penghapusan denda PKB, penghapusan pajak progresif, pembebasan BBNKB II, serta pembebasan bea balik nama kendaraan dari luar provinsi.

  • Banten: Program pemutihan pajak kendaraan di Banten berlangsung hingga akhir Juni 2025. Pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat membayar PKB tahun 2025.

  • DKI Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan dari pertengahan Juni hingga akhir Agustus 2025. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda akibat keterlambatan pembayaran dan pendaftaran menjadi fokus utama. Pajak tahun-tahun sebelumnya tetap wajib dibayarkan.

  • Jawa Barat: Kesempatan terakhir bagi warga Jawa Barat untuk menikmati program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir Juni 2025. Program ini menghapuskan semua denda dan tunggakan pokok pajak hanya dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan, baik secara online maupun offline.

  • Jawa Tengah: Warga Jawa Tengah dapat memanfaatkan program keringanan pembayaran pajak berupa pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda. Cukup dengan membayar pajak tahun berjalan (2025), tunggakan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

  • Bali: Pemerintah Provinsi Bali telah menghapus penerapan pajak progresif, memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan.

  • Kalimantan Timur: Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur berlangsung selama tiga bulan, dari Mei hingga Juni 2025. Wajib pajak cukup membayar pajak tahunan berjalan, sementara tunggakan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan sosial keagamaan.

  • Kalimantan Tengah: Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kalimantan Tengah dan HUT RI, pemerintah provinsi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai akhir Juni hingga September 2025. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau bea balik nama.

  • Sulawesi Selatan: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan program diskon pajak dan bebas denda hingga akhir tahun 2025. Diskon PKB, bebas denda PKB, dan potongan tunggakan PKB di atas satu tahun menjadi keuntungan yang bisa didapatkan.

  • Maluku: Pemerintah Provinsi Maluku mengadakan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga akhir Juli 2025. Program ini menghapuskan semua denda dan pokok tunggakan pajak, dengan syarat membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

  • Papua: Pemerintah Provinsi Papua memberikan relaksasi kebijakan pajak berupa pembebasan denda pajak dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor dari pertengahan Mei hingga akhir Agustus 2025. Diskon pokok pajak diberikan bagi wajib pajak yang menunggak pajak dua tahun atau lebih, serta untuk pendaftaran Mutasi Masuk Antar Provinsi dan Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di berbagai provinsi ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya dan berkontribusi pada pembangunan daerah.