Influencer Tasyi Athasyia Laporkan Dua Akun TikTok Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Influencer Tasyi Athasyia Laporkan Dua Akun TikTok Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Food reviewer dan influencer ternama, Luly Athasyia atau yang lebih dikenal sebagai Tasyi Athasyia, resmi melaporkan dua akun TikTok ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan tersebut dilayangkan pada 7 Maret 2025, dengan nomor laporan LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Langkah hukum ini diambil menyusul munculnya unggahan di kedua akun TikTok tersebut yang menuduh Tasyi melakukan black campaign terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga menyebabkan kebangkrutan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini tengah dalam proses penyelidikan di Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Menurut keterangan pihak kepolisian, unggahan di kedua akun TikTok, yang bernama akun S dan B, berisi tuduhan bahwa Tasyi melakukan black campaign pada tanggal 6 Maret 2025. Tuduhan tersebut dikaitkan dengan review makanan yang dilakukan Tasyi. Tasyi dalam laporannya membantah keras tuduhan tersebut, menyatakan bahwa review yang dibuatnya semata-mata untuk memberikan penilaian jujur atas produk yang diulas, tanpa menerima imbalan atau bekerja sama dengan pihak tertentu untuk menjatuhkan bisnis UMKM yang diulas. Ia merasa dirugikan secara reputasi dan nama baik karena tuduhan yang tidak berdasar tersebut. Bukti berupa tangkapan layar video TikTok dan link akun yang bersangkutan telah dilampirkan dalam laporan.

Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (4) juncto 27 Ayat (3) UU ITE, yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, serta Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah, dengan ancaman hukuman pidana penjara masing-masing maksimal 9 bulan dan 4 tahun. Penyelidikan akan dilakukan untuk mengklarifikasi pihak-pihak terkait, guna menentukan apakah kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Tim penyidik akan memeriksa dan melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak untuk memastikan kebenaran dan keabsahan tuduhan yang dilayangkan. Bukti digital yang diserahkan oleh Tasyi Athasyia akan diteliti dan diverifikasi. Hasil penyelidikan akan menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus ini dan apakah perkara ini akan berlanjut ke tahap persidangan. Proses ini membutuhkan waktu dan kehati-hatian untuk memastikan keadilan terpenuhi bagi semua pihak yang terlibat.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pengaruh besar yang dimiliki para influencer di media sosial. Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial dan bertanggung jawab atas setiap unggahan yang dipublikasikan. Penggunaan media sosial untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan bersifat fitnah dapat berdampak serius, baik bagi individu yang difitnah maupun bagi pengguna media sosial lainnya.


Kronologi Singkat:

  • 6 Maret 2025: Muncul unggahan di dua akun TikTok yang menuduh Tasyi Athasyia melakukan black campaign.
  • 7 Maret 2025: Tasyi Athasyia melaporkan dua akun TikTok tersebut ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
  • Saat ini: Kasus sedang dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.