Subsidi Upah 2025: Panduan Lengkap Pengecekan Status dan Pembaruan Data Rekening

Pemerintah Indonesia kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memulihkan ekonomi nasional. Program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pekerja yang memenuhi syarat, dengan pencairan dana dimulai pada Juni 2025.

Bantuan ini diberikan secara langsung untuk dua bulan sekaligus, dengan total nilai Rp 600.000 per penerima. Program BSU 2025 ini ditujukan bagi pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Data yang digunakan untuk penyaluran bantuan ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan yang telah diperbarui hingga April 2025.

Kriteria Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah kriteria lengkap yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Memiliki upah atau gaji maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), pada saat penyaluran BSU berlangsung.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10,72 triliun untuk mendukung program BSU ini. Setiap penerima akan menerima Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yang akan dibayarkan secara sekaligus pada bulan Juni 2025.

Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025

Terdapat dua cara utama yang dapat digunakan untuk memeriksa status penerimaan BSU BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan:

    • Kunjungi situs web resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
    • Isi data pribadi yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat email.
    • Klik tombol "Lanjutkan".
    • Sistem akan menampilkan status kelayakan Anda sebagai penerima BSU. Jika status masih dalam proses verifikasi, disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala.
  2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):

    • Buka aplikasi JMO dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
    • Pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)".
    • Klik "Klik di sini" dan isi data tambahan yang diminta.
    • Klik "Lanjutkan" untuk melihat status penerimaan BSU Anda.

Sama seperti pengecekan melalui website, jika status penerima bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan masih dalam proses verifikasi, disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala.

Pembaruan Data Rekening

Salah satu aspek penting dalam proses pencairan BSU 2025 adalah memastikan bahwa nomor rekening penerima telah terdaftar dan aktif. Jika sistem memunculkan opsi untuk memperbarui rekening, Anda akan diminta untuk memasukkan nama sesuai KTP, nama bank, dan nomor rekening yang benar.

Selain melalui situs BSU BPJS Ketenagakerjaan, informasi terkait BSU juga dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di kemnaker.go.id/bsu. Namun, hingga saat ini, belum ada informasi terbaru yang tersedia di laman tersebut mengenai pembaruan BSU Kemnaker 2025.

Sebagai tambahan informasi, pemerintah juga akan menyalurkan BSU 2025 kepada guru honorer yang terdaftar di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag).