Harga Emas Antam Terkoreksi Tajam, Kembali di Bawah Level Psikologis Rp 2 Juta

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada perdagangan hari ini, Selasa (17/6/2025), mengakhiri tren kenaikan yang sempat terjadi sebelumnya. Penurunan harga ini membawa emas Antam kembali di bawah level psikologis Rp 2 juta per gram, sebuah level yang sebelumnya berhasil ditembus.

Menurut pantauan dari Logam Mulia, harga emas Antam hari ini berada di angka Rp 1.950.000 per gram. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp 18.000 dari harga sebelumnya yang mencapai Rp 1.968.000 per gram. Penurunan juga terjadi pada harga buyback atau harga pembelian kembali emas Antam, yang juga turun sebesar Rp 18.000 menjadi Rp 1.794.000 per gram dari sebelumnya Rp 1.812.000 per gram. Harga buyback ini merepresentasikan nilai yang akan diterima oleh pemilik emas jika mereka menjual kembali emas batangan mereka ke Antam.

Harga emas Antam ini berlaku di Butik Emas LM Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Perlu diperhatikan bahwa harga di gerai-gerai lain mungkin berbeda, sehingga disarankan untuk selalu melakukan pengecekan harga terkini di lokasi pembelian atau penjualan yang diinginkan.

Implikasi Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,9 persen. Namun, terdapat insentif pajak bagi pembeli yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat melakukan transaksi. Sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023, pembeli yang mencantumkan NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih rendah, yaitu sebesar 0,25 persen. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pelunasan pajak.

Untuk transaksi buyback, PMK 34/2017 mengatur bahwa penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22. Tarif PPh 22 yang dikenakan berbeda tergantung pada kepemilikan NPWP. Bagi pemilik NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen. Sementara itu, bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 3 persen. Penting untuk dicatat bahwa harga buyback yang diumumkan belum termasuk potongan pajak PPh 22. PPh 22 akan dipotong langsung dari nilai transaksi jika nilai penjualan kembali emas melebihi Rp 10 juta.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini (17 Juni 2025)

Berikut adalah rincian harga emas Antam dalam berbagai ukuran per hari ini:

  • 0,5 gram: Rp 1.025.000
  • 1 gram: Rp 1.950.000
  • 2 gram: Rp 3.840.000
  • 3 gram: Rp 5.735.000
  • 5 gram: Rp 9.525.000
  • 10 gram: Rp 18.995.000
  • 25 gram: Rp 47.362.000
  • 50 gram: Rp 94.645.000
  • 100 gram: Rp 189.212.000
  • 250 gram: Rp 472.765.000
  • 500 gram: Rp 945.320.000
  • 1.000 gram: Rp 1.890.600.000