Vonis Seumur Hidup Pembunuh Jurnalis Banjarbaru Tuai Kekecewaan Keluarga Korban
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Jumran, mantan Kelasi Satu TNI AL, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Juwita, seorang jurnalis muda berusia 23 tahun asal Banjarbaru. Putusan yang dibacakan pada hari Senin, 16 Juni 2025, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ini sontak menuai kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban.
Kekecewaan ini beralasan kuat. Keluarga Juwita, melalui kuasa hukumnya, Pazri, mengungkapkan bahwa mereka sangat berharap Jumran divonis hukuman mati atas perbuatan kejinya. Mereka menilai, hukuman penjara seumur hidup tidak sebanding dengan hilangnya nyawa Juwita secara tragis. Pembunuhan berencana yang dilakukan Jumran dinilai sangat keji dan menimbulkan luka yang sangat dalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah menyatakan bahwa Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Selain vonis penjara seumur hidup, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL, yang berlaku sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Barang bukti milik korban diperintahkan untuk dikembalikan kepada keluarga korban, sementara barang bukti lainnya dikembalikan kepada terdakwa.
Kuasa hukum keluarga korban, Pazri, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam atas vonis tersebut. Ia berpendapat bahwa majelis hakim seharusnya dapat mengambil langkah ultra petita, yaitu menjatuhkan putusan yang melebihi tuntutan, baik dalam jenis hukuman maupun lamanya masa hukuman. Pazri juga menyayangkan ketidakpedulian majelis hakim terhadap rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI dan Komnas HAM terkait restitusi.
"Seharusnya majelis hakim mempertimbangkan rekomendasi LPSK RI dan Komnas HAM terkait restitusi. Alasan hakim bahwa Terdakwa Jumran tidak mampu bertanggung jawab sangat tidak berdasar," tegas Pazri.
Pazri menambahkan, jika pelaku tidak mampu membayar restitusi karena alasan finansial atau meninggal dunia, maka ahli warisnya harus menggantikan posisi pelaku dalam memenuhi kewajiban tersebut. Hal ini penting untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi keluarga korban.
Sementara itu, pihak Jumran beserta kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan vonis yang telah dijatuhkan. Jumran sendiri terlihat tenang dan tanpa ekspresi saat putusan dibacakan. Singkatnya, ia hanya mengatakan "Pikir-pikir".
Vonis ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai proporsionalitas hukuman dalam kasus pembunuhan berencana. Kekecewaan keluarga Juwita mencerminkan rasa keadilan yang belum terpenuhi, sementara proses hukum terus berjalan dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan argumen dari kedua belah pihak.
Berikut poin-poin penting yang menjadi sorotan dalam kasus ini:
- Vonis: Penjara seumur hidup untuk Jumran.
- Dakwaan: Pembunuhan berencana.
- Kekecewaan Keluarga: Berharap hukuman mati.
- Tuntutan Kuasa Hukum: Langkah ultra petita dan pertimbangan restitusi.
- Reaksi Terdakwa: Pikir-pikir atas vonis.