Aset Sitaan Penunggak Pajak Dilelang, DJP Gelar Lelang Online
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melelang sejumlah aset sitaan dari para penunggak pajak. Lelang yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 25 Juni 2025 ini, menawarkan 15 barang bergerak yang berasal dari delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja Kanwil DJP Jakarta Barat. Sebanyak 11 dari 15 barang yang akan di lelang adalah kendaraan bermotor.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas dan terukur terhadap wajib pajak yang lalai dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. DJP menegaskan bahwa lelang ini tidak hanya bertujuan untuk memulihkan penerimaan negara, tetapi juga untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak.
Lelang akan dilaksanakan secara daring melalui platform resmi lelang.go.id. Proses lelang menggunakan mekanisme open bidding, yang memungkinkan masyarakat umum untuk berpartisipasi tanpa perlu hadir secara fisik. Barang-barang yang ditawarkan dalam kondisi apa adanya. Pemenang lelang akan ditentukan pada hari pelaksanaan lelang.
Adapun daftar barang yang dilelang meliputi:
- Mobil Toyota HILUX 2.46 DC 4X4 MT
- Mobil Toyota Jeep Harrier 2.4 AT
- Mobil Toyota Rush 1.5G M.T
- Mobil Volvo XC90 2.9 T6 Tahun 2005
- Mobil NISSAN X-TRAIL 2.5 ST A/T Tahun 2010
- Sepeda motor Honda Revo
- Sepeda motor Yamaha NMAX
- Sepeda motor Honda Vario 150 cc
- Sepeda motor Listrik Alessa
- Sepeda motor Honda Vario
- Sepeda motor Honda Beat
- Paket Sistem Video Integrasi Ruang Operasi
- Lima unit air purifier merek Novaerus NV800
- Satu unit Forklift/Reach Truck
- Tractor Head/Truk Tronton
Ketentuan Lelang:
Informasi detail mengenai objek lelang, termasuk nilai limit dan jadwal penawaran, dapat diakses melalui laman t.kemenkeu.go.id/lelangjakbar2025. Lelang akan berlangsung pada tanggal 25 Juni 2025, mulai pukul 10.00 hingga 11.30 WIB.
Calon peserta lelang diberikan kesempatan untuk melihat objek lelang sejak pengumuman. Untuk berpartisipasi, peserta wajib memiliki akun terverifikasi di portal.lelang.go.id atau lelang.go.id. Nominal jaminan harus sudah diterima oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) selambat-lambatnya satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Nilai yang disetorkan ke Rekening VA (virtual account) harus sesuai dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi tanggung jawab peserta lelang.
Penawaran lelang dimulai dari nilai limit dan dapat diajukan berulang kali hingga batas akhir penawaran. Pemenang lelang diwajibkan melunasi Pokok Lelang dan Bea Lelang sebesar 3 persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
DJP mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan DJP, DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara), atau KPKNL. Informasi resmi mengenai lelang hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi KPP terkait atau Kanwil DJP Jakarta Barat.