Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia: Kemenkes Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia melaporkan adanya peningkatan kasus Covid-19 di tanah air. Data terbaru menunjukkan, pada minggu ke-24 tahun 2025, terkonfirmasi sebanyak 179 kasus baru. Angka ini diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap 10.057 spesimen, dengan tingkat positivity rate kumulatif mencapai 1,78 persen.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari laporan laboratorium dan data sentinel dari Influenza-Like-Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infections (SARI). Sebelumnya, hingga minggu ke-23, jumlah kasus Covid-19 yang terdeteksi di fasilitas pemantauan sentinel mencapai 75 kasus dari 2.352 spesimen yang diuji.

Menyikapi situasi ini, Kemenkes mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan tanpa perlu panik. Himbauan ini juga ditujukan secara khusus kepada jemaah haji yang baru kembali ke tanah air. Pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah antisipatif untuk menjaga kesehatan para jemaah haji selama perjalanan pulang dan setelah tiba di Indonesia.

Protokol Kesehatan untuk Jemaah Haji

Kemenkes mengingatkan jemaah haji untuk secara disiplin menerapkan protokol kesehatan guna mencegah potensi penyebaran Covid-19. Setibanya di debarkasi, kondisi kesehatan jemaah akan diperiksa, dan mereka diminta untuk mengisi Kartu Kesehatan Jemaah Haji (KKJH) yang akan digunakan untuk pemantauan selama beberapa minggu ke depan. Bandara-bandara di Indonesia juga telah dilengkapi dengan thermal scanner untuk mendeteksi gejala influenza atau Covid-19 pada jemaah yang baru tiba.

Bagi jemaah haji yang merasakan keluhan kesehatan setelah tiba di Indonesia, Kemenkes mengimbau untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa KKJH.

Antisipasi Peningkatan Kasus di Asia

Kemenkes juga menyoroti adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara di Asia. Sebagai respons, Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada akhir Mei 2025 yang berisi himbauan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.

Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes dalam SE tersebut menggarisbawahi beberapa langkah penting yang perlu dilakukan oleh unit kesehatan dan pemangku kepentingan terkait, antara lain:

  • Memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait Covid-19 melalui sumber resmi pemerintah dan WHO.
  • Meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
  • Mengintensifkan promosi gaya hidup sehat dan kewaspadaan terhadap Covid-19, termasuk penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
  • Menganjurkan penggunaan masker bagi masyarakat yang sakit atau berada di kerumunan.
  • Mendorong masyarakat untuk segera mencari pertolongan medis di fasilitas kesehatan jika mengalami gejala infeksi saluran pernapasan dan memiliki riwayat kontak dengan faktor risiko.

Selain itu, Kemenkes menekankan pentingnya deteksi dini dan respon kasus yang tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencegah risiko penyebaran wabah.