Pemerintah Longgarkan Impor Sapi Hidup: Upaya Dongkrak Produksi Daging dan Susu Nasional

Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dengan melonggarkan kebijakan impor sapi hidup, baik untuk penggemukan (bakalan) maupun produksi susu (perah). Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan daging dan susu dalam negeri yang belum terpenuhi oleh produksi lokal.

Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa pelonggaran impor sapi hidup ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Salah satu aspek penting adalah penyerapan tenaga kerja baru di sektor peternakan dan industri pengolahan hasil ternak. Berbeda dengan impor daging beku yang konsumsinya bersifat sekali pakai, impor sapi hidup membuka peluang pengembangan usaha peternakan yang berkelanjutan.

Sebelumnya, impor sapi hidup diatur dengan sistem kuota. Namun, dengan pertimbangan peningkatan produksi daging dan susu, pemerintah kini menghapus batasan kuantitatif tersebut. Sebagai informasi, pemerintah telah menambah kuota impor sapi bakalan sebanyak 184 ribu ekor pada tahun 2025. Dengan penambahan ini, total impor sapi bakalan tahun ini mencapai 534 ribu ekor, meningkat signifikan dari kuota awal sebesar 350 ribu ekor.

Zulkifli Hasan menekankan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah pada impor sapi bakalan untuk penggemukan. Jika tujuan impor adalah untuk penggemukan, maka impor sapi hidup akan dibebaskan tanpa kuota. Sementara itu, impor daging beku akan diatur lebih ketat. Sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan, impor daging kerbau beku dipangkas sebanyak 100 ribu ton, dari kuota awal 200 ribu ton.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada peningkatan produksi susu dalam negeri. Impor sapi perah ditingkatkan secara signifikan, dengan target mencapai 1 juta ekor hingga tahun 2029. Pada tahun 2025, target impor sapi perah adalah 250 ribu ekor. Data dari Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa hingga akhir Mei 2025, 196 pelaku usaha telah menyatakan komitmen untuk mendatangkan hampir satu juta ekor sapi perah dalam lima tahun mendatang. Realisasi awal mencatat 9.736 ekor sapi telah tiba dari Australia melalui jalur laut dan udara.

Guna mendukung pengembangan peternakan sapi perah skala besar, diperlukan lahan seluas sekitar 1,45 juta hektar. Pemerintah juga mendorong model kemitraan antara investor dan peternak rakyat untuk memastikan distribusi manfaat ekonomi yang lebih merata. Program percepatan produksi susu dan daging telah ditetapkan sebagai salah satu dari 77 Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Proyek ini akan dilaksanakan di 29 lokasi di berbagai provinsi, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memajukan sektor peternakan nasional.