Jaringan Penyelundupan Senjata Api Menuju Papua Terbongkar: 7 Fakta Kunci Kasus Bojonegoro

Jaringan Penyelundupan Senjata Api Menuju Papua Terbongkar: 7 Fakta Kunci Kasus Bojonegoro

Kasus penyelundupan senjata api (senpi) dan amunisi dari Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menuju Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua telah terungkap. Pengungkapan kasus ini melibatkan kerja sama lintas Polda dan mengungkap jaringan yang terorganisir dengan rapi. Berikut tujuh fakta kunci yang berhasil dihimpun dari rangkaian penyelidikan yang kompleks:

  1. Jaringan Terorganisir: Polda Jawa Timur berhasil mengungkap peran enam tersangka dan satu saksi dalam jaringan ini. Tiga tersangka berasal dari Bojonegoro, masing-masing dengan peran spesifik: Teguh Wiyono sebagai pemasok dan distributor utama, Pujiono sebagai pembuat kotak penyimpanan senjata, dan Muhammad Kamaludin sebagai operator mesin perakitan senpi. Adi Pamungkas, tersangka lain yang berasal dari Sleman, Yogyakarta, berperan sebagai penyimpan senjata dan amunisi. Moh. Hariyanto bertindak sebagai saksi kunci dalam proses pengiriman. Semua tersangka telah diamankan. Peran penting dua mantan personel TNI, Yuni Enumbi dan Eko Sugiono, sebagai pihak pemberi dana juga telah diidentifikasi.

  2. Produksi Senjata Api Ilegal di Bojonegoro: Puluhan senpi yang disita dipastikan diproduksi secara ilegal di sebuah rumah di Perumahan Kalianyar Citra Modern Bojonegoro Blok 03 Nomor 01. Ketiga tersangka dari Bojonegoro—Teguh, Kamaludin, dan Pujiono—mengaku memproduksi senjata api secara otodidak, berawal dari hobi membongkar pasang senjata angin. Yuni Enumbi diketahui pernah mengunjungi lokasi produksi untuk meninjau pesanannya.

  3. Modus Pengiriman yang Cerdik: Para tersangka menggunakan modus operandi yang terbilang licik. Senjata api dan amunisi disembunyikan di dalam mesin kompresor yang telah dimodifikasi. Kompresor tersebut kemudian dikirim melalui ekspedisi laut dari Surabaya menuju Jayapura. Metode ini menunjukkan perencanaan dan upaya penyamaran yang terencana dengan baik.

  4. Keuntungan Miliaran Rupiah: Transaksi penyelundupan ini tergolong besar. Para tersangka dari Bojonegoro menerima dana sebesar Rp 1,3 miliar dari Yuni Enumbi dalam satu kali pengiriman senjata api dan amunisi. Nilai transaksi ini menunjukkan skala operasi yang signifikan.

  5. Jejak Amunisi Pindad: Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap sumber amunisi yang digunakan. Polisi telah mengidentifikasi bahwa amunisi tersebut berasal dari pabrikan Pindad dan diduga diperoleh dari rekan Teguh Wiyono. Penyelidikan mendalam sedang dilakukan untuk mengungkap identitas dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam rantai pasokan amunisi ini.

  6. Ancaman Hukuman Mati: Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Berat ringannya hukuman akan ditentukan melalui proses peradilan.

  7. Operasi Gabungan Empat Polda: Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan empat Polda, yaitu Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY. Kerja sama antar-Polda ini menunjukkan komitmen serius dalam memberantas kejahatan lintas wilayah, khususnya terkait penyelundupan senjata api yang mengancam keamanan nasional.

Kesimpulannya, kasus ini bukan hanya sekadar penyelundupan senjata api biasa, melainkan sebuah jaringan terorganisir yang melibatkan berbagai pihak dan membutuhkan kerja sama antar instansi untuk mengungkapnya secara tuntas. Proses hukum yang berjalan akan menentukan hukuman bagi para tersangka dan diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.