Eksploitasi Anak di Tangerang: Janji Top Up Game Berujung Pelecehan Seksual di Minimarket

Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wilayah Tangerang. Seorang pegawai minimarket berinisial A (23) ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun. Ironisnya, pelaku menggunakan iming-iming top up game online gratis sebagai modus operandinya.

Peristiwa bermula ketika korban bersama seorang temannya mengunjungi sebuah minimarket di Kampung Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang pada hari Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban yang ingin melakukan top up game online sebesar Rp 30.000, kemudian mendapat tawaran menggiurkan dari pelaku yang bertugas sebagai kasir. Pelaku menjanjikan top up senilai Rp 100.000 secara cuma-cuma, dengan syarat korban bersedia menemaninya ke kamar mandi.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, menjelaskan bahwa korban terpedaya oleh tawaran tersebut dan mengikuti pelaku ke kamar mandi minimarket. Di sanalah, aksi bejat pelaku terjadi. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku menepati janjinya dengan memberikan top up pulsa Rp 100.000 kepada korban.

Korban, meskipun menerima top up yang dijanjikan, mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut. Setelah bermain dengan temannya, korban merasakan ketakutan dan memilih untuk pulang. Setibanya di rumah, korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Orang tua korban yang terkejut dan marah, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiuwung. Polisi bergerak cepat dengan mendatangi minimarket tempat pelaku bekerja dan melakukan penangkapan. Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, struk top up pulsa Rp 100.000, botol krim pelicin, rekaman CCTV, serta telepon seluler milik pelaku yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Jatiuwung. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun menanti pelaku atas tindakan kejinya ini.

Berikut adalah daftar barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian:

  • Pakaian Korban
  • Struk Top Up Pulsa Rp 100.000
  • Botol Krim Pelicin
  • Rekaman CCTV
  • Telepon Seluler Milik Pelaku