Upaya Hukum Paulus Tannos Ditolak, Ekstradisi ke Indonesia Berlanjut
Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos, buronan kasus korupsi E-KTP. Keputusan ini disambut baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berharap proses ekstradisi Tannos ke Indonesia dapat segera terealisasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penolakan penangguhan penahanan ini merupakan langkah positif dalam upaya pemberantasan korupsi. Sidang pendahuluan terkait kasus ini dijadwalkan berlangsung pada 23-25 Juni 2025. KPK terus berkoordinasi intensif dengan Kementerian Hukum dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses ekstradisi.
Sebelumnya, Paulus Tannos, yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, berupaya menghindari ekstradisi dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. PT Sandipala Arthaputra sendiri merupakan perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan E-KTP yang merugikan negara dengan nilai triliunan rupiah. Tannos telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Agustus 2022.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi kepada otoritas Singapura pada 20 Februari 2025, dengan tambahan informasi yang disampaikan pada 23 April 2025 melalui jalur diplomatik. Penolakan penangguhan penahanan ini menjadi angin segar bagi upaya penegakan hukum di Indonesia, dan diharapkan dapat mempercepat proses pemulangan Paulus Tannos untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.