Marak Aksi Galbay Pinjol: AFPI Ancam Tindak Tegas Penyebar Ajakan di Media Sosial

Gelombang gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) kembali mencuat, dipicu oleh seruan sejumlah kelompok di platform media sosial. Fenomena ini meresahkan industri fintech peer-to-peer lending (P2P), dengan ribuan orang diduga terpengaruh untuk menghindari kewajiban membayar utang.

Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) mengungkapkan bahwa kelompok-kelompok yang gencar mempromosikan galbay aktif di berbagai media sosial populer, seperti Facebook, Instagram, YouTube, X, dan TikTok. Ironisnya, kelompok-kelompok ini memiliki pengikut yang signifikan, bahkan mencapai ratusan ribu anggota.

"Kelompok gagal bayar ini menjamur di berbagai platform media sosial. Ini sangat mengganggu dan merugikan industri kami," ujar Ketua AFPI, Entjik S Djafar.

Dorongan untuk tidak membayar utang pinjol ini ternyata efektif menjaring banyak pengikut. Ribuan orang diduga sengaja menghindari pembayaran kepada perusahaan pinjaman.

"Bukan hanya beberapa orang, tetapi banyak sekali. Kita bisa lihat di Facebook, jumlah anggotanya mencapai ribuan, bahkan ratusan ribu," imbuhnya.

Situasi ini diperparah dengan fakta bahwa ajakan tersebut tidak hanya menyasar mereka yang berniat jahat sejak awal, tetapi juga memengaruhi orang yang sudah memiliki utang untuk sengaja melakukan galbay.

"Banyak dari mereka yang sudah meminjam, tetapi kemudian sengaja tidak mau membayar," jelas Entjik.

AFPI mengamati bahwa ketika perusahaan pinjol melakukan penagihan, banyak peminjam yang mengikuti taktik penghindaran yang diajarkan oleh kelompok-kelompok di media sosial, seperti mengganti nomor telepon, memblokir panggilan, dan menghindar.

Imbas dari ajakan galbay ini, perusahaan fintech P2P lending mengalami kerugian finansial dan peningkatan angka kredit macet atau Non Performing Loan (NPL).

"Kerugiannya pasti besar, mengakibatkan kenaikan kredit macet. Secara riil belum kita hitung, tetapi angkanya pasti signifikan," kata Entjik.

AFPI mengakui kesulitan dalam memisahkan antara peminjam yang sengaja tidak membayar dengan mereka yang benar-benar tidak mampu. Namun, praktik sengaja gagal bayar ini dianggap merusak mental masyarakat.

Menghadapi situasi ini, AFPI berencana mengambil langkah hukum terhadap para penyebar ajakan galbay. Tindakan ini dianggap sebagai upaya mengajak masyarakat untuk melakukan hal yang salah dan merugikan industri fintech.

"Mengajak orang untuk melakukan hal yang tidak benar itu bisa dipidanakan. Kami akan menempuh jalur hukum," tegas Entjik.

Berikut beberapa taktik penghindaran pembayaran yang sering dipraktikkan:

  • Mengganti nomor telepon
  • Memblokir nomor penagih
  • Menghindar saat ditagih

AFPI berupaya melindungi industri fintech dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menyebarkan ajakan galbay dan merugikan masyarakat.