Polri Gandeng Eks Pimpinan KPK dalam Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah strategis dengan melibatkan dua mantan tokoh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Herry Muryanto dan Novel Baswedan, dalam Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas upaya peningkatan pendapatan negara.

Satgassus yang baru dibentuk ini akan dipimpin oleh Herry Muryanto, mantan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, dengan Novel Baswedan, mantan penyidik senior KPK, sebagai wakilnya. Keduanya dikenal luas atas dedikasi dan pengalaman mereka dalam pemberantasan korupsi, sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya menutup celah kebocoran penerimaan negara.

Kehadiran mereka di Satgassus ini dipandang krusial mengingat pengalaman mereka dalam tata kelola pemerintahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Polri meyakini bahwa keahlian mereka dapat membantu mengidentifikasi dan mengatasi berbagai permasalahan yang menghambat optimalisasi penerimaan negara.

Satgassus ini telah menjalin kerjasama dengan beberapa kementerian untuk mengoptimalkan penerimaan negara:

  • Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
  • Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

Baru-baru ini, Satgassus bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan inspeksi ke Pelabuhan Mayangan, Probolinggo, dan Pelabuhan Benoa, Bali. Inspeksi ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perikanan.

Dari inspeksi tersebut, Satgassus menemukan beberapa permasalahan yang menghambat optimalisasi PNBP di sektor perikanan, di antaranya:

  • Banyaknya kapal penangkap ikan yang beroperasi tanpa izin, khususnya kapal berukuran di bawah dan di atas 30 gross ton (GT) yang beroperasi di wilayah laut di atas 12 mil.
  • Proses perizinan yang lambat, sehingga menghambat pemilik kapal untuk mendapatkan izin penangkapan ikan.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Satgassus memberikan beberapa rekomendasi kepada KKP, antara lain:

  • Mempercepat proses penerbitan izin penangkapan ikan.
  • Melakukan sosialisasi kepada pemilik kapal mengenai pentingnya perizinan.
  • Pemerintah daerah diminta segera mengalihkan perizinan ke pemerintah pusat untuk kapal di bawah 30 GT yang beroperasi di atas 12 mil laut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pembentukan Satgassus ini dan membuka peluang kerjasama untuk meningkatkan efektivitas upaya optimalisasi penerimaan negara. KPK meyakini bahwa optimalisasi penerimaan negara dan pemberantasan korupsi adalah dua hal yang saling terkait erat. Dengan pengelolaan sumber-sumber penerimaan negara yang baik, transparan, dan akuntabel, diharapkan dapat menutup celah korupsi dan meningkatkan pendapatan negara secara signifikan.