Kasus Dugaan Pengeroyokan Adik Bahar Smith Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus dugaan pengeroyokan yang dialami Zein bin Smith, adik dari Bahar bin Smith, kini berada di bawah penanganan Polda Metro Jaya. Polres Tangerang Selatan sebelumnya menerima laporan terkait insiden tersebut, namun kemudian melimpahkan penanganannya ke Polda Metro Jaya.

"Perkara ini telah dilimpahkan dan sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya," ungkap AKP Agil, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, memberikan konfirmasi pada Senin (16/6/2025).

Laporan dugaan pengeroyokan tersebut bermula dari pengakuan Zein yang mengalami luka akibat sabetan senjata tajam saat berupaya melindungi adiknya dari dugaan percobaan pemerkosaan. Dalam laporan yang diajukannya ke Polres Tangerang Selatan, Zein menyertakan dua dugaan tindak pidana, yaitu pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP dan penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP.

Menurut keterangan yang dihimpun, insiden bermula ketika Zein mencoba membela adiknya dari upaya dugaan pemerkosaan. Tindakan pembelaan ini justru memicu terjadinya pengeroyokan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh empat orang.

"Pemicunya adalah dugaan upaya pemerkosaan terhadap adik Habib Zein. Saat Habib Zein membela kehormatan adiknya, terjadilah pengeroyokan yang dilakukan oleh terduga pelaku pemerkosaan bersama dengan tiga orang temannya," jelas Ikhwan Tuan Kota, kuasa hukum Zein, kepada awak media.

Akibat insiden tersebut, Zein mengalami luka pada bagian tangan kanan akibat sabetan benda tajam. Untuk keperluan penyelidikan, Zein telah menjalani visum sebagai bagian dari proses pelaporan.

Kondisi Zein bin Smith dilaporkan berangsur membaik pasca insiden tersebut. "Alhamdulillah, kondisi beliau saat ini dalam keadaan baik," lanjut Ikhwan Tuan Kota.