Polres Pamekasan Amankan Puluhan Motor Terkait Balap Liar dan Knalpot Bising
Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan berhasil mengamankan 27 unit sepeda motor dalam operasi gabungan yang menyasar aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak standar di wilayah hukumnya. Operasi yang melibatkan personel gabungan, termasuk unsur POM TNI, ini digelar pada Minggu (15/6/2025) di beberapa lokasi strategis yang kerap dijadikan arena balap liar, seperti Jalan Jokotole, Jalan Trunojoyo, dan Jalan Kabupaten.
Operasi penertiban ini merupakan respon atas laporan dan keluhan masyarakat yang resah dengan aktivitas balap liar dan kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong. Kasatnarkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, memimpin langsung jalannya operasi tersebut. Puluhan kendaraan yang terjaring razia langsung diamankan ke Mapolres Pamekasan untuk proses lebih lanjut. Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
AKP Sri Sugiarto menjelaskan bahwa para pelanggar lalu lintas tersebut diamankan setelah petugas berhasil menghadang upaya mereka melarikan diri. Mayoritas kendaraan yang diamankan terindikasi akan digunakan untuk balap liar dan sebagian lainnya menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar atau knalpot brong. Penggunaan knalpot brong ini selain melanggar aturan lalu lintas, juga sangat mengganggu ketenangan warga, terutama di kawasan pemukiman.
Sebelum pelaksanaan operasi, Polres Pamekasan telah berupaya melakukan tindakan preventif, termasuk memberikan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat, khususnya para remaja. Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya efektif, sehingga tindakan represif berupa razia dan penindakan hukum menjadi langkah yang tidak terhindarkan.
Seluruh kendaraan yang diamankan akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pemilik kendaraan baru dapat mengambil kendaraannya setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Salah satu syarat utama adalah mengembalikan kondisi kendaraan ke standar pabrik, termasuk penggantian knalpot dengan yang standar, serta pelepasan aksesoris yang tidak sesuai ketentuan.
AKP Sri Sugiarto juga menekankan pentingnya peran serta orang tua dalam mengawasi dan mendidik anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam pelanggaran lalu lintas. Ia mengimbau para orang tua untuk melarang anak-anaknya mengendarai kendaraan bermotor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan menertibkan anak-anaknya agar tidak keluar rumah hingga larut malam. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran lalu lintas dan menjaga keselamatan para remaja.
Berikut adalah poin-poin penekanan dari Polres Pamekasan terkait penertiban ini:
- Penindakan Tegas: Polres Pamekasan akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran lalu lintas, termasuk balap liar dan penggunaan knalpot brong.
- Syarat Pengambilan Kendaraan: Kendaraan yang disita hanya dapat diambil setelah melalui proses sidang dan pengembalian kondisi kendaraan ke standar pabrik.
- Peran Orang Tua: Orang tua diimbau untuk lebih aktif mengawasi dan mendidik anak-anaknya agar tidak terlibat dalam pelanggaran lalu lintas.
Operasi penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar lalu lintas dan menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib di wilayah Pamekasan.