Adik Bahar bin Smith Melaporkan Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan ke Pihak Berwajib

TANGERANG SELATAN - Zein bin Smith, adik dari Bahar bin Smith, telah membuat laporan resmi ke Polres Metro Tangerang Selatan pada hari Senin, 16 Juni 2025, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan. Laporan ini diajukan setelah Zein mengalami luka-luka akibat serangan yang terjadi saat dirinya berusaha melindungi adiknya dari dugaan percobaan pemerkosaan.

Menurut Ikhwan Tuan Kota, kuasa hukum dari Zein bin Smith, laporan telah diterima oleh pihak kepolisian setelah diserahkan pada Senin sore. Laporan tersebut mencakup dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 tentang penganiayaan.

Kronologi kejadian bermula ketika Zein berusaha menghalangi tindakan yang diduga sebagai percobaan pemerkosaan terhadap adiknya. Dalam upaya pembelaan tersebut, Zein justru menjadi korban pengeroyokan oleh empat orang yang diduga sebagai pelaku percobaan pemerkosaan beserta teman-temannya.

"Awalnya memang pemicunya itu (dugaan upaya pemerkosaan). Habib Zein membela kehormatan adik yang akan diperkosa, lalu terjadi pengeroyokan dari pelaku pemerkosaan bersama temannya, empat orang," ujar Ikhwan Tuan Kota.

Akibat insiden tersebut, Zein mengalami luka pada bagian tangan kanan yang disebabkan oleh senjata tajam. Sebagai bagian dari proses pelaporan, Zein telah menjalani visum untuk mendapatkan bukti medis yang diperlukan.

Kondisi Zein bin Smith saat ini dilaporkan stabil dan berangsur membaik.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Zein bin Smith. Namun, penanganan kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses investigasi lebih lanjut.

Berikut adalah poin-poin penting terkait laporan ini:

  • Pelapor: Zein bin Smith, adik Bahar bin Smith
  • Tempat Kejadian: Tangerang Selatan
  • Tanggal Laporan: Senin, 16 Juni 2025
  • Pasal yang Dilaporkan: Pasal 170 KUHP (pengeroyokan) dan Pasal 351 KUHP (penganiayaan)
  • Alasan Pelaporan: Dugaan pengeroyokan saat membela adik dari percobaan pemerkosaan
  • Status Kasus: Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya