Penggerebekan Hotel di Cilegon Ungkap Praktik Prostitusi yang Libatkan Karyawan

Kepolisian Daerah Banten berhasil mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan oknum karyawan sebuah hotel di Kota Cilegon. Penggerebekan yang dilakukan aparat penegak hukum tersebut berhasil mengamankan enam orang yang diduga berperan sebagai pelaku utama dalam jaringan prostitusi ini.

Kombes Pol. Dian Setyawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan fasilitas hotel untuk menampung dan menyediakan kamar bagi para pekerja seks komersial (PSK) dalam melayani pelanggan. Ironisnya, para pelaku yang diamankan merupakan karyawan hotel yang memiliki peran ganda, yaitu sebagai staf hotel dan juga sebagai perantara atau muncikari.

Para pelaku yang berhasil diamankan terdiri dari lima orang laki-laki dengan inisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), dan TB (23), serta seorang perempuan berinisial LS (35). Mereka diduga kuat berperan aktif dalam merekrut, menampung, dan menawarkan para korban PSK kepada pria hidung belang melalui aplikasi daring MiChat.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan delapan orang korban yang dipekerjakan sebagai PSK. Mirisnya, salah satu korban diketahui masih di bawah umur, yaitu berusia 17 tahun. Para korban dijanjikan iming-iming gaji sebesar Rp 9 juta per bulan, serta uang tambahan untuk perawatan diri (skincare) sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu setiap bulannya. Selain itu, para korban juga mendapatkan uang makan sebesar Rp 100 ribu per hari.

"Setiap hari, korban melayani antara sembilan hingga sebelas orang tamu," ungkap Kombes Pol. Dian Setyawan.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berikut adalah rincian temuan dalam penggerebekan tersebut:

  • Lokasi: Sebuah hotel di Kota Cilegon, Banten
  • Pelaku: Enam orang karyawan hotel (lima laki-laki, satu perempuan)
  • Korban: Delapan orang PSK (satu di bawah umur)
  • Modus Operandi: Pemanfaatan fasilitas hotel untuk prostitusi online melalui aplikasi MiChat
  • Ancaman Hukuman: Undang-Undang TPPO dan Undang-Undang Perlindungan Anak