Wacana Kewajiban Transportasi Umum bagi Karyawan Swasta Jakarta Tuai Kritik: Armada Harus Ditingkatkan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempertimbangkan kebijakan yang mewajibkan karyawan swasta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Wacana ini, yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, menuai berbagai tanggapan dari para pekerja.

Nafisa, seorang pekerja berusia 26 tahun di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, mengungkapkan keraguannya terhadap efektivitas kebijakan tersebut. Ia berpendapat bahwa infrastruktur transportasi umum yang ada saat ini belum memadai untuk menampung lonjakan penumpang yang signifikan jika seluruh karyawan swasta diwajibkan menggunakan transportasi umum secara serentak. "Jumlah karyawan swasta itu kan banyak sekali. Idealnya, penambahan armada transportasi umum harus dilakukan terlebih dahulu," ujarnya.

Selain kapasitas armada, Nafisa juga menyoroti masalah pemerataan akses transportasi umum, terutama bagi warga yang tinggal di daerah penyangga Jakarta seperti Cileungsi. Ia menjelaskan bahwa banyak warga yang terpaksa menggunakan kendaraan pribadi untuk mencapai titik awal transportasi umum, yang pada akhirnya justru menambah biaya dan ketidaknyamanan.

"Jika dari rumah tidak ada akses transportasi umum dan harus menggunakan sepeda motor, kemudian harus membayar biaya parkir di stasiun setiap hari, tentu akan menambah pengeluaran," kata Nafisa. Kondisi ini membuat banyak warga lebih memilih untuk tetap menggunakan kendaraan pribadi secara penuh.

Keresahan serupa juga diungkapkan oleh Sella, seorang pekerja lain di kawasan yang sama. Ia khawatir bahwa pengeluarannya akan meningkat jika harus menyimpan sepeda motor di stasiun atau menggunakan ojek online untuk mencapai stasiun.

"Dulu, kalau sedang malas, saya memilih menggunakan ojek online. Namun, biaya yang dikeluarkan lumayan besar. Karena itu, sekarang saya lebih memilih untuk menggunakan sepeda motor pribadi," ungkap Sella, warga Pondok Aren.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya menyampaikan bahwa wacana kewajiban penggunaan transportasi umum bagi karyawan swasta ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Kami sedang mengkaji apakah sudah saatnya karyawan swasta juga menggunakan transportasi publik pada hari Rabu. Hal ini sedang kami pertimbangkan," ujar Pramono saat ditemui di Muara Angke, Jakarta Utara.

Pramono berharap bahwa kebijakan ini dapat menumbuhkan budaya penggunaan transportasi umum di kalangan pekerja, khususnya di wilayah Jabodetabek. Ia meyakini bahwa keterlibatan sektor swasta akan memberikan dampak signifikan dalam upaya mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi besar dalam mengatasi masalah kemacetan dan polusi udara yang seringkali menjadi permasalahan serius di Ibu Kota dan sekitarnya.

"Menurut saya, ini adalah langkah yang baik karena mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi menjadi penggunaan kendaraan umum. Inilah yang sedang kita upayakan," kata Pramono.