Jakarta Siaga Tindak Asusila di Taman 24 Jam: Pramono Anung Perintahkan Penertiban

Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka taman-taman kota selama 24 jam, yang bertujuan untuk memberikan ruang publik yang lebih luas bagi masyarakat, kini menghadapi tantangan baru. Laporan mengenai aktivitas tidak senonoh yang dilakukan oleh sejumlah pengunjung, terutama di kalangan muda-mudi, memicu kekhawatiran dan mendorong tindakan tegas dari pihak berwenang.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan telah mengambil langkah preventif dengan memasang spanduk-spanduk berisi larangan perbuatan asusila di area Taman Langsat, Kebayoran Baru. Tindakan ini merupakan respons terhadap laporan dan pengawasan yang menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan fasilitas publik tersebut. Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk bertujuan untuk memberikan imbauan kepada pengunjung agar senantiasa menjaga norma-norma sosial dan ketertiban umum.

Selain pemasangan spanduk, Satpol PP juga meningkatkan patroli dan pengawasan di taman-taman yang buka 24 jam, khususnya pada malam hari. Koordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta juga dilakukan untuk mendirikan posko pengawasan di lokasi-lokasi strategis, seperti Taman Langsat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memberikan tanggapan terkait isu ini. Beliau menyatakan telah menerima laporan mengenai aktivitas tidak senonoh yang terekam oleh kamera pengawas (CCTV) di beberapa taman. Menanggapi hal tersebut, Pramono menegaskan bahwa tindakan penertiban akan segera dilakukan. "Tentunya yang seperti ini ditertibkan," ujarnya saat ditemui di Taman Ismail Marzuki, Jakarta.

Pramono juga menyinggung kritik yang sempat ia terima terkait kebijakan membuka fasilitas publik hingga malam hari. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menikmati ruang publik di Jakarta, dan tidak ada kaitannya dengan isu-isu negatif seperti tawuran. "Bukan kemudian taman yang buka 24 jam terus setop, nggak," tegasnya. Ia bahkan berencana mengadakan acara perayaan HUT Jakarta di salah satu taman yang buka 24 jam, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut.

Kebijakan membuka fasilitas publik 24 jam memang menuai pro dan kontra. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan, serta meningkatkan pengawasan dan penertiban, guna memastikan bahwa fasilitas publik dapat dimanfaatkan secara positif oleh seluruh masyarakat.

  • Pemasangan spanduk larangan asusila
  • Patroli dan pengawasan oleh Satpol PP
  • Pendirian posko pengawasan
  • Penertiban aktivitas tidak senonoh
  • Evaluasi dan perbaikan kebijakan