Upaya Mediasi Kasus Balita yang Diamputasi di Bima, Dinkes NTB Turun Tangan

Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berupaya memediasi antara keluarga balita AAA, yang harus menjalani amputasi pergelangan tangan kanan, dengan sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Kabupaten Bima yang terlibat dalam penanganan medis sebelumnya. Pertemuan yang difasilitasi Dinkes NTB ini diharapkan dapat menemukan solusi terbaik bagi semua pihak.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Dinas Kesehatan NTB pada Senin (16/6/2025), mempertemukan keluarga AAA beserta tim kuasa hukum dengan perwakilan dari Puskesmas Bolo, Rumah Sakit Sondosia, RSUD Kabupaten Bima, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Bima. PLH Kepala Dinas Kesehatan NTB, Tuti Herawati, menyatakan bahwa pihaknya berupaya menjembatani komunikasi agar kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Tuti Herawati juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan tim penasihat hukum keluarga balita AAA, dengan harapan kasus ini dapat menemukan penyelesaian yang damai dan konstruktif. Mengenai dugaan malpraktik yang menyebabkan amputasi tangan kanan AAA, Tuti menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menentukan apakah kasus ini termasuk dalam kategori malpraktik atau tidak.

Balita AAA merupakan pasien BPJS, dan proses rujukan telah dilakukan secara bertahap, dimulai dari Puskesmas, RS Tipe D di Sondosia, RS Tipe C RSUD Bima, hingga RS Tipe A di RSUD NTB. Dinkes NTB berencana melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan di fasyankes yang terlibat dalam penanganan kasus ini. Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi perbaikan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Saat ini, balita AAA dijadwalkan menjalani operasi lanjutan di RSUD Provinsi NTB pada Selasa (17/6/2025) untuk merapikan bekas amputasi di tangan kanannya. Dian Wahyuni, anggota tim kuasa hukum keluarga AAA, menjelaskan kronologi kejadian, bermula ketika AAA dibawa ke fasyankes dengan keluhan demam tinggi pada April 2025. Saat dirawat di Puskesmas Bolo, AAA dipasang infus di tangan kiri dan diberikan obat penurun panas.

Karena terjadi pembengkakan, infus kemudian dipindahkan ke tangan kanan. Namun, kondisi tangan yang bengkak justru semakin memburuk, sehingga AAA dirujuk ke RS Sondosia. Di RS Sondosia, kondisi bengkak pada tangan AAA semakin meluas, dan dokter menyarankan kompres dingin. Sayangnya, kondisi tangan AAA tidak membaik, melainkan semakin kaku dan menghitam.

Selanjutnya, AAA dirujuk ke RSUD Kabupaten Bima. Pihak rumah sakit meminta persetujuan keluarga untuk melakukan tindakan pembedahan, namun kondisi tangan AAA terus memburuk. Akhirnya, RSUD Bima merujuk AAA ke RSUD NTB di Kota Mataram. Saat dirujuk, kondisi tangan AAA sudah sangat parah, sehingga amputasi menjadi pilihan terakhir.

Berikut poin-poin penting dalam berita:

  • Mediasi Dinkes NTB: Dinkes NTB memfasilitasi pertemuan antara keluarga balita AAA dengan perwakilan fasyankes.
  • Penyelesaian Kekeluargaan: Dinkes NTB berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
  • Evaluasi Sistem Pelayanan: Dinkes NTB akan melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan di fasyankes.
  • Kronologi Kejadian: Tim kuasa hukum keluarga AAA menjelaskan kronologi kejadian yang menyebabkan amputasi.
  • Operasi Lanjutan: Balita AAA akan menjalani operasi lanjutan untuk merapikan bekas amputasi.