Pria di Bojonggede Diciduk Polisi Atas Dugaan Pencabulan Anak
Aparat kepolisian Resor Metro Depok berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF di wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 11 tahun.
Menurut keterangan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Made Budi, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang diterima oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Pabuaran pada hari Senin, 16 Juni 2025. Warga mengamankan terduga pelaku setelah mengetahui perbuatannya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa pelaku mendekati korban yang sedang bermain layang-layang di Lapangan Tanah Merah, kawasan Pancoran Mas. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menjanjikan akan membelikan layang-layang baru kepada korban.
"Pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Awalnya korban sedang bermain layang-layang di Tanah Merah. Kemudian pelaku membujuk korban dengan iming-iming layang-layang dan benang layangan," jelas AKP Made Budi.
Lebih lanjut, AKP Made Budi menjelaskan bahwa pelaku diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak empat kali dalam waktu yang berbeda. Perbuatan bejat pelaku akhirnya terbongkar dan diamankan oleh keluarga korban bersama warga setempat.
"Bhabinkamtibmas Kelurahan Pabuaran dan tim Patroli Polsek Bojonggede segera mengamankan pelaku dari amukan massa dan membawanya ke Polres Metro Depok untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Saat ini, pelaku AF telah diamankan di Mapolres Metro Depok dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mengungkap motif dan kemungkinan adanya korban lain.
Berikut daftar barang bukti yang diamankan pihak kepolisian :
- Layang - layang
- Benang layangan