DPR RI Gagas RUU Percepatan Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa: Upaya Memenuhi Aspirasi Masyarakat

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) 1, meliputi Pulau Sumbawa, tengah berupaya mempercepat realisasi aspirasi masyarakat untuk pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS). Langkah konkret yang diambil adalah dengan menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bertujuan untuk mempercepat proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah tersebut.

Inisiatif RUU ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk memperjuangkan pemekaran wilayah, mengingat aspirasi pembentukan PPS telah lama bergulir di masyarakat. Menurut keterangan Johan Rosihan, anggota DPR RI yang menginisiasi RUU ini, saat ini draf RUU sedang dalam tahap pengkajian di Badan Keahlian DPR. Beliau berharap proses pengkajian dapat segera diselesaikan, sehingga dalam waktu dekat dapat dilakukan diskusi intensif dengan pihak pemerintah.

Johan Rosihan juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi pembentukan PPS bersama dengan anggota DPR RI lainnya yang berasal dari NTB. Beliau menekankan pentingnya sinergi antara berbagai elemen masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan cita-cita ini.

"Kita semua bergerak sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Masyarakat telah menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi, dan kami di parlemen akan mengawal regulasinya. Semoga kolaborasi ini dapat segera membuahkan hasil yang positif," ujarnya.

Lebih lanjut, Johan menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan DOB saat ini masih terkendala oleh belum disahkannya dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait penataan daerah. Hal ini disebabkan oleh kebijakan moratorium pembentukan DOB yang masih diterapkan oleh pemerintah.

"Kita memahami bahwa moratorium menjadi tantangan tersendiri dalam perjuangan pembentukan PPS. Namun, sebagai wakil rakyat, kami akan berupaya mendorong perubahan regulasi yang memungkinkan percepatan proses pembentukan DOB," tegasnya.

Johan juga menyoroti bahwa sejak tahun 2014, pemerintah belum mengimplementasikan PP dan desain penataan daerah. Kondisi ini menjadi salah satu alasan mengapa inisiasi RUU ini menjadi penting dan mendesak.

Selain upaya legislasi, Johan juga mengajak seluruh elemen masyarakat yang mendukung pembentukan PPS untuk terus menjaga soliditas dan menghindari perpecahan. Aspirasi pembentukan PPS harus disuarakan dengan cara-cara yang konstruktif dan tidak merugikan masyarakat lainnya.

"Mari kita bekerja secara kolaboratif, meluruskan niat, dan menyatukan langkah untuk mewujudkan PPS yang kita cita-citakan. Semoga Allah SWT meridhoi upaya kita ini," pungkasnya.

Sebagai informasi, Provinsi NTB saat ini terdiri dari 10 kabupaten/kota yang terbagi di dua pulau, yaitu Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Keinginan pemekaran wilayah ini muncul dari masyarakat Pulau Sumbawa, yang terdiri dari lima kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima.

Adapun point penting dari berita tersebut adalah :

  • Inisiasi RUU Percepatan Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa
  • Peran DPR RI dalam Mengawal Aspirasi Masyarakat
  • Tantangan Moratorium Pembentukan DOB
  • Pentingnya Soliditas Masyarakat dalam Perjuangan PPS