Perputaran Uang Palsu di Cilacap: BI Ungkap Kualitas Rendah dan Modus Operandi Penipuan
Perputaran Uang Palsu di Cilacap: BI Ungkap Kualitas Rendah dan Modus Operandi Penipuan
Kasus peredaran uang palsu senilai miliaran rupiah di Cilacap memasuki babak baru. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa uang palsu yang digunakan oleh EP, seorang warga Kroya, Cilacap, dalam aksi penipuan penggandaan uang memiliki kualitas yang sangat rendah. Temuan ini diungkapkan dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolresta Cilacap.
Kepala Kantor Perwakilan BI Purwokerto, Christoveny, menjelaskan bahwa secara kasat mata, perbedaan antara uang palsu dan uang asli sangat kentara. Warna uang palsu lebih pudar dan tidak memiliki fitur color shifting pada bidang perisai, sebuah elemen keamanan yang ada pada uang asli.
Ciri-ciri Uang Palsu yang Mudah Dikenali
Berdasarkan pemeriksaan mendalam menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang), BI menemukan sejumlah kekurangan signifikan pada uang palsu tersebut:
- Dilihat: Warna pudar dan tidak ada color shifting.
- Diraba: Tidak terasa kasar karena tidak menggunakan teknik cetak intaglio, serta tidak ada blind code (kode untuk tuna netra).
- Diterawang: Tidak terdapat watermark (tanda air) dan recto verso (gambar saling isi).
"Uang ini sangat mudah dikenali sebagai palsu hanya dengan kasat mata," tegas Christoveny. BI juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan ahli di pengadilan serta meneliti barang bukti untuk memastikan keasliannya.
BI mengapresiasi kinerja Polresta Cilacap dalam mengungkap kasus ini dan terus mengintensifkan program edukasi Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu.
Modus Penipuan dan Asal Uang Palsu
Menurut Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono, tersangka EP mengaku memperoleh uang palsu dari seseorang di Yogyakarta dengan harga Rp 60 juta. Uang palsu tersebut digunakan untuk melancarkan aksi penipuan dengan modus penggandaan uang yang telah dilakukannya sejak tahun 2017.
Polisi telah menyita uang palsu senilai lebih dari Rp 3 miliar sebagai barang bukti. Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa uang hasil penipuan digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan bermain judi online. Dalam menjalankan aksinya, EP mengaku memiliki "uang titipan dari abah" senilai Rp 1 miliar yang tidak bisa digunakan langsung karena akan mendatangkan musibah. Ia kemudian mencari korban yang bersedia menukarkan uang dengan iming-iming akan digandakan.
Salah satu korban, seorang warga Palembang, bahkan menyerahkan uang sebesar Rp 180 juta dan sebagai imbalannya diberikan uang palsu senilai Rp 280 juta sebagai hasil "penggandaan". Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi atau penggandaan uang yang tidak masuk akal.