Gubernur Bengkulu Instruksikan Penerimaan Siswa Baru Bebas Pungutan Liar

Pemerintah Provinsi Bengkulu berupaya keras mewujudkan sistem pendidikan yang bersih dan transparan. Gubernur Helmi Hasan secara tegas melarang segala bentuk praktik suap dan gratifikasi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri di wilayahnya.

Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.4.4/801/Dikbud/2025 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, serta seluruh kepala sekolah SMA/SMK/SLB yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi.

Gubernur Helmi Hasan menekankan bahwa penerimaan siswa baru harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Beliau meminta seluruh kepala sekolah untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan serta informasi yang akurat kepada masyarakat. Tindakan tegas akan diambil jika ditemukan adanya pelanggaran.

Langkah ini merupakan bagian integral dari program "Gubernur Bengkulu Bantu Rakyat" yang berfokus pada peningkatan kualitas dan tata kelola pendidikan. Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang jujur, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

Gubernur Helmi Hasan berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerimaan siswa baru dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Beliau juga mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi praktik kecurangan.

Dengan adanya instruksi ini, diharapkan proses penerimaan siswa baru di Bengkulu dapat berjalan lancar, adil, dan transparan. Semua anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa harus membayar pungutan liar atau memberikan suap.