Penggerebekan Hotel di Cilegon Ungkap Jaringan Prostitusi Online, Polisi Amankan Sejumlah Tersangka

Polda Banten berhasil mengungkap praktik prostitusi yang beroperasi di sebuah hotel di Kota Cilegon. Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (13/6) malam, berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Banten menggerebek hotel yang berlokasi di Jalan Raya Cilegon pada pukul 22.00 WIB. Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang tersangka dengan inisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), dan TB (23), serta seorang wanita berinisial LS (35). Para tersangka diduga berperan sebagai mucikari yang aktif merekrut, menampung, dan menawarkan para korban sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat. Mereka memanfaatkan platform online ini untuk menjaring pelanggan.

Menurut keterangan Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, para tersangka yang diamankan merupakan pekerja di hotel tersebut. Mereka secara aktif memfasilitasi praktik prostitusi dengan menyediakan kamar bagi para korban untuk melayani pelanggan. Pihak hotel diduga menyediakan sejumlah kamar khusus yang digunakan sebagai tempat tinggal sementara bagi para korban dan lokasi untuk melayani pria hidung belang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan delapan orang yang menjadi korban eksploitasi seksual. Tragisnya, salah satu korban masih di bawah umur, berusia 17 tahun. Para korban dijanjikan gaji sebesar Rp 9 juta per bulan, serta tambahan uang untuk perawatan kulit (skincare) berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu setiap bulan. Selain itu, para korban juga mendapatkan uang makan sebesar Rp 100 ribu setiap harinya. Ironisnya, setiap korban dipaksa melayani antara sembilan hingga sebelas orang tamu setiap hari.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 88 jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam upaya memberantas TPPO dan melindungi anak-anak dari eksploitasi.