Polisi Cilacap Ungkap Sindikat Penggandaan Uang Palsu, Seorang Pria Ditangkap

Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap berhasil membongkar praktik penipuan berkedok penggandaan uang palsu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial EP (53), warga Kecamatan Kroya. Penangkapan ini mengungkap jaringan yang telah beroperasi selama bertahun-tahun, merugikan banyak korban dengan modus operandi yang terencana.

Modus yang digunakan EP adalah dengan meyakinkan korban bahwa ia memiliki kemampuan untuk menggandakan uang. Ia kemudian memberikan sejumlah uang palsu kepada korban sebagai hasil penggandaan. Salah satu korban berinisial MS (36) asal Palembang, mengalami kerugian setelah menyerahkan uang sebesar Rp 180 juta kepada pelaku. Korban hanya menerima uang palsu senilai Rp 280 juta sebagai imbalan.

"Tersangka sudah beraksi sejak 2017, tapi yang bersangkutan cukup lihai, tidak selalu di rumah, berpindah-pindah," ujar Kapolresta Cilacap Kombes Ruruh Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolresta, Senin (16/6/2025).

Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa uang hasil penipuan tersebut digunakan oleh EP untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk membayar utang, memenuhi kebutuhan sehari-hari, berjudi online, dan membeli telepon seluler. Korban dari aksi penipuan ini berasal dari berbagai daerah, terutama di wilayah Cilacap dan Banyumas.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi berhasil menyita barang bukti uang palsu dengan nilai lebih dari Rp 3 miliar. Jumlah yang fantastis ini menunjukkan skala operasi penipuan yang telah dilakukan oleh EP selama ini. Untuk menarik kepercayaan korban, EP menggunakan nama-nama religius dan menyamar sebagai tokoh spiritual dengan sebutan "Gus". Ia juga mengaku memiliki kemampuan khusus untuk menggandakan uang.

Kapolresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming penggandaan uang dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan modus serupa. Kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatan mereka.

Barang Bukti yang Disita:

  • Uang palsu senilai lebih dari Rp 3 miliar
  • Telepon seluler

Imbauan Kepolisian:

  • Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur dengan janji penggandaan uang.
  • Bila menemukan modus serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang semakin canggih. Kepolisian akan terus berupaya memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang merugikan.