KPK Ungkap Penyalahgunaan Dana Korupsi Gubernur Papua: Pembelian Jet Pribadi untuk Keperluan Personal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir baru terkait kasus korupsi yang melibatkan dana operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hasil korupsi tersebut, salah satunya, digunakan untuk membeli sebuah jet pribadi. Ironisnya, jet mewah ini tidak hanya diperuntukkan bagi kepentingan dinas, melainkan juga untuk memenuhi kebutuhan pribadi pihak-pihak terkait.

"Di antaranya untuk itu (kepentingan pribadi), untuk kebutuhan-kebutuhan pribadi pihak-pihak terkait," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta.

KPK menduga kuat bahwa pembelian jet pribadi tersebut dilakukan menggunakan uang tunai dalam jumlah yang sangat besar. Sumber informasi yang diperoleh penyidik mengindikasikan bahwa uang tunai itu diangkut menggunakan pesawat dalam 19 koper. Praktik ini dinilai sebagai upaya untuk menyamarkan asal-usul dana yang tidak sah.

"Dari informasi yang kami terima, bahwa tersangka membawa uang tunai untuk pembelian private jet tersebut menggunakan pesawat, dan informasi yang kami terima menunjukkan sejumlah 19 koper untuk membawa uang tunai untuk pembelian private jet tersebut," lanjut Budi.

Kendati demikian, KPK masih enggan mengungkap identitas individu yang membawa belasan koper berisi uang tunai tersebut, serta siapa tersangka yang menikmati fasilitas jet pribadi itu. Alasan yang diberikan adalah untuk menjaga kelancaran proses penyidikan yang masih berlangsung. KPK masih berupaya mendalami lebih jauh apakah ada pembelian-pembelian lain yang terkait dengan kasus ini.

"Pihaknya belum bisa kami sampaikan pada kesempatan kali ini, dan perlu kami sampaikan juga bahwa KPK masih mendalami apakah pembelian private jet ini masih ada pembelian-pembelian lain," ucap Budi.

Lokasi keberadaan jet pribadi tersebut juga masih dirahasiakan oleh KPK. Meskipun demikian, KPK memastikan bahwa pesawat tersebut berada dalam kondisi baik dan siap untuk digunakan sebagai barang bukti dalam proses hukum.

"Untuk saat ini, keberadaannya belum bisa kami sampaikan secara detail. Untuk kebutuhan penyidikan, sementara ini kami belum sebut lokasinya," jelas Budi.

Dalam kasus korupsi ini, KPK mencatat kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,2 triliun. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Dius Enumbi, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, dan mendiang Lukas Enembe sendiri.

KPK berkomitmen untuk melakukan upaya perampasan aset dari pihak Lukas Enembe sebagai bagian dari program asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mengembalikan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat Papua.