DJP Jakarta Barat Lelang Aset Sitaan Pajak, Mulai dari Mobil Mewah hingga Motor
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat akan menggelar lelang terbuka secara daring pada Rabu, 25 Juni 2025. Lelang ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap para penunggak pajak di wilayah Jakarta Barat. Sebanyak 15 barang bergerak, hasil sitaan dari delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Jakarta Barat, akan dilelang kepada publik.
Proses lelang akan dilakukan secara online melalui situs resmi lelang.go.id, menggunakan mekanisme open bidding. Artinya, masyarakat umum dapat berpartisipasi tanpa perlu hadir secara fisik. Lelang ini dirancang untuk berjalan transparan, aman, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemenang lelang akan diumumkan pada hari yang sama setelah proses penawaran selesai.
Barang-barang yang dilelang meliputi berbagai jenis aset, dari kendaraan bermotor hingga peralatan industri. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Mobil Toyota HILUX 2.46 DC 4X4 MT
- Mobil Toyota Jeep Harrier 2.4 AT
- Mobil Toyota Rush 1.5G M.T
- Mobil Volvo XC90 2.9 T6 Th 2005
- Mobil NISSAN X-TRAIL 2.5 ST A/T Th 2010
- Sepeda motor Honda Revo
- Sepeda motor Yamaha NMAX
- Sepeda motor Honda Vario 150 cc
- Sepeda motor Listrik Alessa
- Sepeda motor Honda Vario
- Sepeda motor Honda Beat
- Paket Sistem Video Integrasi Ruang Operasi
- Lima unit air purifier merek Novaerus NV800
- Satu unit Forklift/Reach Truck
- Tractor Head/Truk Tronton
Informasi lebih detail mengenai objek lelang, termasuk nilai limit dan jadwal penawaran, dapat diakses melalui kemenkeu.go.id/lelangjakbar2025. Lelang akan berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB.
Kegiatan lelang ini merupakan bagian integral dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan oleh DJP Jakarta Barat terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan. Hasil lelang akan digunakan untuk memulihkan penerimaan negara. Selain itu, lelang ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan efek jera kepada wajib pajak yang lalai dalam memenuhi kewajibannya. Dengan menawarkan aset sitaan kepada publik melalui mekanisme lelang resmi, DJP Jakarta Barat menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum pajak secara tegas dan terukur.