Tim Hukum Lesti Kejora Bantah Tuduhan Hambat Komunikasi dengan Yoni Dores Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Tim Hukum Lesti Kejora Beri Klarifikasi Terkait Dugaan Penghambatan Komunikasi dengan Yoni Dores
Jakarta - Kuasa hukum penyanyi Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, memberikan klarifikasi terkait pernyataan dari Yoni Dores yang mengaku kesulitan untuk berkomunikasi dengan kliennya. Pernyataan ini muncul seiring dengan laporan yang dilayangkan Yoni Dores kepada Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu.
Sadrakh menjelaskan bahwa ketidaktersediaan Lesti Kejora saat Yoni Dores datang ke kediamannya disebabkan karena yang bersangkutan sedang menjalani proses syuting. "Kejadian awal ini dimulai ketika Yoni Dores hadir di kediaman Lesti Kejora. Yang mana saat itu kita ketahui Lesti Kejora sedang melaksanakan kegiatan syuting," ungkap Sadrakh kepada awak media di Jakarta Barat, Senin (16/06/2025).
Lebih lanjut, Sadrakh menanggapi perihal somasi yang sebelumnya dilayangkan oleh Yoni Dores. Ia membenarkan bahwa Lesti Kejora telah menerima somasi tersebut dan pihaknya telah memberikan jawaban secara resmi kepada Yoni Dores.
"Kami sudah menerima somasi tersebut. Bahkan kami sudah memberikan jawaban dan mengirimkannya ke pihak Yoni Dores," tegas Sadrakh.
Selain itu, Sadrakh juga membantah adanya tuduhan bahwa pihak Lesti Kejora menghambat komunikasi dengan Yoni Dores. Ia menegaskan bahwa terdapat narahubung (contact person) yang dapat dihubungi melalui media sosial untuk keperluan komunikasi dengan Lesti Kejora.
"Jadi kami sekarang cukup kebingungan, ketika ada pemberitaan yang mengatakan tidak dapat menghubungi Lesti Kejora dan manajemen," ujarnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya pada hari Minggu, 18 Mei 2025. Laporan tersebut terkait dugaan Lesti Kejora menyanyikan lagu ciptaan Yoni Dores tanpa izin. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.