Kadin Soroti Perlunya Sosialisasi Intensif Terkait Rencana Rumah Subsidi Minimalis

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberikan sejumlah masukan penting terkait inisiatif Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk menghadirkan rumah subsidi dengan luas minimal 18 meter persegi. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah perlunya sosialisasi yang lebih masif dan komprehensif kepada masyarakat.

Thomas Jusman, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Infrastruktur Strategis dan Pembangunan Pedesaan Serta Transmigrasi, mengungkapkan kekhawatiran bahwa kurangnya pemahaman yang tepat mengenai usulan ini dapat menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Ia menegaskan bahwa sosialisasi yang efektif akan membantu menjelaskan bahwa konsep rumah subsidi minimalis ini merupakan alternatif pilihan, bukan pengganti dari tipe rumah subsidi yang sudah ada, seperti tipe 36. Dengan demikian, masyarakat memiliki opsi yang lebih beragam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka, terutama bagi yang ingin memiliki hunian di perkotaan.

Lebih lanjut, Thomas menyoroti pentingnya bagi Kementerian PKP untuk mencari solusi bagi masyarakat pekerja informal agar dapat mengakses program rumah subsidi. Seringkali, riwayat kredit yang kurang memadai (termasuk Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK) menjadi penghalang utama bagi kelompok ini untuk memenuhi syarat pengajuan KPR subsidi. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme khusus atau skema pembiayaan alternatif yang lebih inklusif untuk menjangkau pekerja informal.

Kadin juga memberikan saran terkait ukuran ideal rumah subsidi minimalis. Thomas mengusulkan rentang luas antara 18 hingga 30 meter persegi sebagai opsi yang perlu dipertimbangkan. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa desain dan tata ruang rumah tetap memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) agar kualitas hidup penghuni tetap terjaga, meskipun dengan ukuran yang lebih kecil.

"Harapan kami mungkin dari segi ukuran ya, mungkin kalau belum pas dari teman-teman asosiasi dan teman-teman mengharapkan kalau memang dimungkinkan itu bisa 18 mungkin ukurannya sampai luasnya mungkin 30. Itu barangkali itu boleh di-sounding," tuturnya.

Di sisi lain, Thomas menilai positif inisiatif penyediaan hunian yang lebih kecil dan terjangkau di perkotaan. Ia percaya bahwa langkah ini dapat mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah yang menjadi target pemerintah. Selain itu, ia berharap agar opsi cicilan rumah subsidi sebesar Rp 600 ribu per bulan dapat diimplementasikan seiring dengan penyesuaian luas rumah subsidi.

Rencana perubahan batasan luas minimal rumah subsidi ini tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Draf tersebut mengusulkan perubahan tidak hanya pada luas bangunan, tetapi juga luas tanah, dari minimal 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Sosialisasi: Kementerian PKP perlu meningkatkan sosialisasi terkait usulan rumah subsidi minimalis.
  • Aksesibilitas: Perlu solusi agar pekerja informal dapat mengakses program rumah subsidi.
  • Ukuran: Kadin mengusulkan luas rumah subsidi antara 18-30 meter persegi.
  • Standar: Desain rumah subsidi harus tetap memenuhi SNI.
  • Program 3 Juta Rumah: Rumah subsidi minimalis diharapkan dapat mempercepat realisasi program ini.